Polisi menduga tindakan tersebut dipicu oleh kecurigaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.
Korban disebut baru beberapa hari bekerja, tetapi telah dipercaya menangani sekitar 90 nasabah kredit milik pelaku di wilayah Kecamatan Sepatan.
Para tersangka diduga khawatir korban akan membuka usaha serupa sebagai pemberi kredit pribadi dan mengambil nasabah yang selama ini menjadi bagian dari usaha mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka diproses atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 262 dan/atau Pasal 446 KUHP serta ketentuan pidana terkait kekerasan seksual.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
(Ast/Red)
Halaman : 1 2














Komentar