Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan Ditangkap, 100 lempeng Tramadol Disita

Sabtu, 19 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas Kejahatan, Narkoba dan Obat-obatan keras tanpa izin edar.

Terbaru aparat Kepolisian Polsek Sepatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan obat keras jenis tramadol di wilayah Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani itu berhasil diamankan serang pria berinisial HYM saat hendak mengantarkan obat keras tanpa ijin edar itu kepada pembeli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Betul, kami sudah amankankan terduga pelakunya berikut dengan barang bukti ribuan butir tramadol yang akan dijual kepada pembeli,” kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, Sabtu 19 September 2026.

Baca Juga :  ‎TW LAW OFFICE & PARTNER Kawal Keadilan Untuk Korban Pembunuhan Muhamad Harun ‎

Fahyani menambahkan pengungkapan berhasil dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang geram terhadap adanya transaksi obat keras tanpa ijin edar itu di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 100 lempeng tramadol dengan total 1000 butir dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, Nomor polisi B 6213 JEZ, warna merah hitam dan kunci kontak,” katanya.

Kepada polisi terduga pelaku mengaku mendapatkan obat keras jenis Tramadol itu dari salah satu wilayah di Jakarta Barat yang santer terdengar di masyarakat.

Baca Juga :  Warga Kampung Damprit Kedaung Barat Digegerkan Penemuan Sosok Pria Gantung Diri didalam Bengkel

“Dari pengakuan pelaku ribuan butir tramadol itu dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Brewok di komplek Ambon Jakarta Barat seharga Rp 5 juta rupiah,” ujarnya.

Fahyani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pengedar narkotika termasuk obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayahnya untuk bebas mengedarkan barang haram tersebut.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar jangan pernah takut untuk melaporkan setiap adanya transaksi baik narkotika maupun obat-obatan sejenisnya.

“Kepada masyarakat jangan pernah takut untuk melapor jika melihat adanya transaksi narkoba dan obat keras tanpa izin edar kami menjamin keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (rls/hin)

Berita Terkait

‎Siswi Terduga Korban Pelecehan Seksual di SMAN25 Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi, Orang Tua Korban, Kenapa Kami yang Klarifikasi 
‎TW LAW OFFICE & PARTNER Kawal Keadilan Untuk Korban Pembunuhan Muhamad Harun ‎
Warga Kampung Damprit Kedaung Barat Digegerkan Penemuan Sosok Pria Gantung Diri didalam Bengkel
Polisi Bongkar Kematian Perempuan Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka
Polisi Bekuk Bos Koperasi dan 4 Anak Buah, Diduga Aniaya dan Lakukan Kekerasan Seksual
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polsek Sepatan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika
Sorang Guru Paruh Waktu di Lebak Tutup Usia Setelah Berjuang dengan Penyakit yang diderita, 17 tahun Mengabdi Tanpa Kesejahteraan
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎TW LAW OFFICE & PARTNER Kawal Keadilan Untuk Korban Pembunuhan Muhamad Harun ‎

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Warga Kampung Damprit Kedaung Barat Digegerkan Penemuan Sosok Pria Gantung Diri didalam Bengkel

Sabtu, 19 September 2026 - 22:01 WIB

Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan Ditangkap, 100 lempeng Tramadol Disita

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Polisi Bongkar Kematian Perempuan Semula Diduga Bunuh Diri, Seorang Pria Jadi Tersangka

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Polisi Bekuk Bos Koperasi dan 4 Anak Buah, Diduga Aniaya dan Lakukan Kekerasan Seksual

Berita Terbaru