KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Satreskrim menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan kekerasan seksual terhadap seorang pekerja bank keliling berinisial PG di Kabupaten Tangerang.
Kelima orang tersebut diamankan pada Jumat (7/8/2026) di wilayah Dusun Pemalang, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah kasus dugaan kekerasan terhadap korban dilaporkan ke Polresta Tangerang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut lima orang yang diamankan masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
EDD disebut merupakan pemilik usaha sekaligus pemodal kredit, sedangkan empat lainnya merupakan orang yang bekerja dalam usaha tersebut.
Kasus ini bermula ketika korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya sebagai petugas bank keliling. Korban kemudian datang ke kantor untuk menyampaikan langsung keinginannya kepada atasannya.
Korban diminta menunggu pengawas atau karyawan lain. Sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (28/7/2026), pengawas dan sejumlah karyawan tiba di lokasi.
Saat korban kembali menyampaikan niatnya untuk berhenti bekerja, salah satu pengawas atau karyawan diduga langsung memukul bagian belakang kepala korban.
Kekerasan tersebut disebut berlanjut hingga dini hari. Polisi menyebut korban mengalami pemukulan secara bergiliran oleh para tersangka sejak sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB pada Rabu (29/7/2026).
Selain dugaan penganiayaan, polisi menyebut korban juga dipaksa melakukan tindakan seksual yang kemudian direkam menggunakan video.
Sekitar pukul 05.30 WIB, korban kemudian dibawa ke sebuah kontrakan atau tempat kos yang disebut milik salah satu karyawan.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah menemukan jendela yang dapat dibuka dari tempat tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar pada kedua mata, luka memar dan sobek di bagian bibir, memar serta lecet di dahi sebelah kanan, serta memar pada dagu, kedua pipi, pinggul, dan telinga kiri.
Korban juga mengeluhkan rasa sakit di sejumlah bagian tubuh dan kepala.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang melalui pihak yang mendapat kuasa dari korban untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Polisi menduga tindakan tersebut dipicu oleh kecurigaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja.
Korban disebut baru beberapa hari bekerja, tetapi telah dipercaya menangani sekitar 90 nasabah kredit milik pelaku di wilayah Kecamatan Sepatan.
Para tersangka diduga khawatir korban akan membuka usaha serupa sebagai pemberi kredit pribadi dan mengambil nasabah yang selama ini menjadi bagian dari usaha mereka.
Kelima tersangka kini menjalani proses hukum. Mereka diproses atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan sebagaimana Pasal 262 dan/atau Pasal 446 KUHP serta ketentuan pidana terkait kekerasan seksual.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
(Ast/Red)















Komentar