KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti narkotika siap edar.
Terduga pelaku berinisial MD (33), warga Kampung Pisangan, Desa Kayuagung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Ia diamankan di kediamannya yang berada di Gang Toge, Kampung Pisangan, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 02.25 WIB.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yg menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi yang diterima, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria yg diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu (24/6).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yg diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya 13 plastik klip bening ukuran kecil yg diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yg sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yg diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yg dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.
