Peringati Hari Anak Nasional 2026, Menkomdigi Resmikan Deklarasi Sekolah Cakap Digital

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pelindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan membatasi usia akses terhadap platform berisiko tinggi.

Menurutnya, platform digital juga harus bertransformasi menjadi ruang yang aman dan ramah anak agar anak Indonesia dapat tumbuh sesuai tahap perkembangannya.

“Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital itu juga berarti bisa mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak,”tegas Meutya Hafid saat dalam acara peringatan Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

Meutya menjelaskan kemajuan teknologi digital memang membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan dan kehidupan sehari-hari.

Namun, di sisi lain, berbagai risiko juga muncul, mulai dari gangguan pola tidur ( sleep deprivation), kecanduan media sosial dan platform digital, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Menurutnya, perubahan perilaku anak sering kali bukan disebabkan karakter anak itu sendiri, melainkan akibat paparan konten negatif yang diterima sebelum mereka memiliki kesiapan secara usia.

“Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kebakaran di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Mauk Kobaran Api yang sempat membesar telah berangsur berkurang

Selain paparan konten berbahaya, Meutya menyoroti risiko fitur interaksi pada berbagai platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak, termasuk praktik _child grooming._

Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.

“Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru.

Itulah salah satu alasan kami menunda usia anak sampai 16 tahun untuk masuk ke ranah digital dengan risiko tinggi,” jelasnya. (hms)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati HMKG ke-79, BMKG Perkuat Layanan untuk Mendukung Ketahanan Nasional
Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu
Polsek Sepatan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika
Tinjau Pembangunan Program RTLH, Bupati Tangerang Pastikan bantuan tepat sasaran  
Road Show Audiensi JTR, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Sambut Positif Peran Pers
Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Pakuhaji: Pentingnya Peran PGRI Sebagai Wadah Perjuangan Guru 
Menko PMK didampingi Menteri Agama luncurkan Gernas RANA di Satuan Pendidikan Keagamaan
Peringatan Hari Koperasi ke-79: Pemerintah Kabupaten Tangerang Komitmen Perkuat Peran Koperasi dan UMKM 
Berita ini 6 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 04:20 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Menkomdigi Resmikan Deklarasi Sekolah Cakap Digital

Rabu, 22 Juli 2026 - 05:27 WIB

Peringati HMKG ke-79, BMKG Perkuat Layanan untuk Mendukung Ketahanan Nasional

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:26 WIB

Polsek Sepatan Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika

Kamis, 16 Juli 2026 - 05:23 WIB

Tinjau Pembangunan Program RTLH, Bupati Tangerang Pastikan bantuan tepat sasaran  

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

Diduga Desa Pekayon Membeli Mobil Siaga Desa Memakai Dana CSR PIK 2

Kamis, 23 Jul 2026 - 08:52 WIB