Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

Selasa, 21 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curas di Tigaraksa, Penadah Motor Hasil Rampasan Diburu

KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa.

Pelaku seorang pria berinisial ASB (21) ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil rampasan yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026), mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,”kata Indra Waspada.

Dia menerangkan, korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Korban kemudian dirawat di RSUD Balaraja akibat luka yang dideritanya.

Baca Juga :  ‎TW LAW OFFICE & PARTNER Kawal Keadilan Untuk Korban Pembunuhan Muhamad Harun ‎

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh terduga pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026.

“Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,”ujarnya.

Namun, setelah keduanya sempat berbincang, terjadi cekcok. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur.

Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Penyelidikan kemudian mengarah ke Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi. Unit Reskrim Polsek Tigaraksa selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, untuk melakukan pengejaran.

Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026), pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,”terang Indra Waspada.

Baca Juga :  Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan Ditangkap, 100 lempeng Tramadol Disita

Sementara itu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.

“Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Indra Waspada.

Selain telepon genggam milik korban, polisi juga mengamankan sebilah mata pisau yang digunakan pelaku saat beraksi serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena alasan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.

Atas perbuatannya, ASB dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.  (rls)

Berita Terkait

‎Siswi Terduga Korban Pelecehan Seksual di SMAN25 Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi, Orang Tua Korban, Kenapa Kami yang Klarifikasi 
‎TW LAW OFFICE & PARTNER Kawal Keadilan Untuk Korban Pembunuhan Muhamad Harun ‎
Warga Kampung Damprit Kedaung Barat Digegerkan Penemuan Sosok Pria Gantung Diri didalam Bengkel
Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan Ditangkap, 100 lempeng Tramadol Disita
Ribuan Pemuda di Kota Tangerang Kirab Merah Putih dengan mengarak bendera sepanjang 81 meter
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid Pimpin Renungan Suci Peringatan HUT ke-81 di TMP Raden Arya Wangsakara
200 Pelajar Calon Siswa Sekolah Rakyat di Kabupaten Tangerang akan mengikuti MPLS
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Dorong Kepastian dan Transparansi Layanan
Berita ini 36 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:53 WIB

‎Siswi Terduga Korban Pelecehan Seksual di SMAN25 Kabupaten Tangerang Buat Klarifikasi, Orang Tua Korban, Kenapa Kami yang Klarifikasi 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:11 WIB

‎TW LAW OFFICE & PARTNER Kawal Keadilan Untuk Korban Pembunuhan Muhamad Harun ‎

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Warga Kampung Damprit Kedaung Barat Digegerkan Penemuan Sosok Pria Gantung Diri didalam Bengkel

Sabtu, 19 September 2026 - 22:01 WIB

Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan Ditangkap, 100 lempeng Tramadol Disita

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Ribuan Pemuda di Kota Tangerang Kirab Merah Putih dengan mengarak bendera sepanjang 81 meter

Berita Terbaru

Gadgets

Spesifikasi Utama dari iPhone 11 dengan Kamera Depan 12 MP

Minggu, 18 Okt 2026 - 05:25 WIB