KABUPATEN TANGERANG – Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas Kejahatan, Narkoba dan Obat-obatan keras tanpa izin edar.
Terbaru aparat Kepolisian Polsek Sepatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan obat keras jenis tramadol di wilayah Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Sepatan AKP Fahyani itu berhasil diamankan serang pria berinisial HYM saat hendak mengantarkan obat keras tanpa ijin edar itu kepada pembeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul, kami sudah amankankan terduga pelakunya berikut dengan barang bukti ribuan butir tramadol yang akan dijual kepada pembeli,” kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, Sabtu 19 September 2026.
Fahyani menambahkan pengungkapan berhasil dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang geram terhadap adanya transaksi obat keras tanpa ijin edar itu di wilayah tersebut.
“Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 100 lempeng tramadol dengan total 1000 butir dan 1 unit sepeda motor Honda Beat, Nomor polisi B 6213 JEZ, warna merah hitam dan kunci kontak,” katanya.
Kepada polisi terduga pelaku mengaku mendapatkan obat keras jenis Tramadol itu dari salah satu wilayah di Jakarta Barat yang santer terdengar di masyarakat.
“Dari pengakuan pelaku ribuan butir tramadol itu dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Brewok di komplek Ambon Jakarta Barat seharga Rp 5 juta rupiah,” ujarnya.
Fahyani menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pengedar narkotika termasuk obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayahnya untuk bebas mengedarkan barang haram tersebut.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar jangan pernah takut untuk melaporkan setiap adanya transaksi baik narkotika maupun obat-obatan sejenisnya.
“Kepada masyarakat jangan pernah takut untuk melapor jika melihat adanya transaksi narkoba dan obat keras tanpa izin edar kami menjamin keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (rls/hin)












Komentar