4 Pelaku Curanmor Di Ringkus Tim Reskrim Polsek Cikupa, Korban Alami Kerugian Hingga Puluhan Juta Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus 4 pria berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30).

Keempatnya dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menerangkan, tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor mencuri sepeda motor.

Sedangkan tersangka KH dan DI merupakan tersangka penadah motor hasil kejahatan.

“Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin (6/10/2025) lalu,”kata Johan, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  Polsek Cikupa Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Temukan Sabu 18,79 Gram

Para tersangka, ujar Johan, masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela rumah. Para tersangka kemudian berhasil menggondol 2 unit motor hingga korban mengalaminya kerugian hingga Rp35 juta.

Korban sadar motornya hilang pada pagi hari. Korban pun kemudian melapor peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan korban, saksi, dan rekaman kamera CCTV, polisi memburu para tersangka.

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Motif Menantu Perempuan Bunuh Ibu Mertua di Blitar, Sakit Hati Sering Dicaci Maki

Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kontrakan yang ditempati para tersangka.

“Kami kemudian menangkap 3 orang tersangka yakni tersangka SS, F, dan KH,”ucap Johan.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian ke tersangka DI. Tak lama, polisi juga berhasil menangkap tersangka DI.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangkut DI disangkakan Pasal 480 KUHP.

(Ast/Rls)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MCR Desak Polsek Serpong Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Redaksi BantenNet
IJS Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Bantennet 
Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya
Diduga Dijadikan Tempat Prostistusi Online, Polsek bersama Trantib Sepatan Gelar Razia Gabungan
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
Launching Program Jaga Jakarta On the Spot, Polsek Sepatan Bagikan Sembako dan Berikan Himbauan
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang tertangkap
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:06 WIB

MCR Desak Polsek Serpong Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Redaksi BantenNet

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:59 WIB

IJS Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Bantennet 

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

Senin, 8 Juni 2026 - 18:13 WIB

Diduga Dijadikan Tempat Prostistusi Online, Polsek bersama Trantib Sepatan Gelar Razia Gabungan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Food

Daftar Resep Membuat Menu Ikan Goreng Dabu-Dabu

Sabtu, 13 Jun 2026 - 11:28 WIB

Food

Cara Buat dan Resep Ayam Goreng Pedas Kriuk Nampol

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:05 WIB