KABUPATEN TANGERANG – Laskar Gibran melalui kuasa hukumnya, Muhammad Arief Budiman, S.H., M.H (M.A.B & Partners), meminta kepada pihak Polresta Tangerang untuk menangani dugaan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum guru SDN Buaran Jati 1 terhadap sejumlah siswi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan informasi yang diterima, jumlah korban yang diduga terdampak dalam kasus tersebut mencapai 12 siswi. Oleh karena itu, Laskar Gibran meminta agar seluruh proses hukum dilakukan secara serius dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan perlindungan terhadap anak dan kepentingan para korban.
“Kami meminta Polresta Tangerang menegakkan hukum secara adil, transparan, dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Tujuan utamanya adalah menghadirkan keadilan bagi para korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Muhammad Arief Budiman. Sabtu 6 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPP Laskar Gibran, Leonardo Pandapotan Sirait, turut memberikan arahan agar seluruh jajaran organisasi mengedepankan kepentingan korban serta mendukung proses hukum yang berjalan.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Laskar Gibran berdiri bersama korban dan keluarga untuk memastikan hak-hak mereka mendapatkan perhatian yang layak. Kami mendukung penuh proses hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan,” tegas Leonardo.
Sebagai bentuk kepedulian organisasi, Laskar Gibran akan bahu-membahu melalui berbagai bidang di tingkat pusat maupun daerah untuk memberikan pendampingan moral, advokasi, serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait. Upaya ini juga melibatkan Ketua Bidang Luar Negeri, Pemerintahan & Otonomi Daerah DPP Laskar Gibran, Arjun Roy. Guna memperkuat koordinasi kelembagaan dan memastikan penanganan kasus mendapat perhatian yang memadai.
Laskar Gibran juga meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk turut melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut, serta mendorong Pemerintah Provinsi Banten beserta jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak dan pemulihan psikologis para korban, ujar Agnes A Loupatty selaku Ketua DPW Laskar Gibran Banten.
Laskar Gibran menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perlindungan anak, mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
(Ast)



















