Tidak Terima ‎SK RT, Buku Rekening BJB di Rampas Ketua RT di Sepatan Timur akan Buat Laporan Polisi  

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Musa Ketua RT.04/03 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang

Musa Ketua RT.04/03 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang

KABUPATEN ‎TANGERANG – Ramai di bicarakan warga Kampung Seberang Apur Bulak Dato RT. 04/03 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang setelah mencuat dugaan perampasan hak kepada Ketua RT 04 oleh seorang warga yang diduga Oknum.

‎Peristiwa itu terjadi pada Musa sebagai Ketua RT 04 yang mendapat intimadasi (Perampasan) haknya oleh seorang Oknum, Selasa (28/4/2026) malam.

‎Menurut keterangan Musa pada awak media, minggu (17/5/26) malam,”Sekitar jam 22.30 wib (setengah 11 malam) tanggal 28 april 2026 seorang warga berinisial LMN sengaja datang kerumah saya, meminta SK RT berikut Stampel yang saya miliki”. Tuturnya.

‎”Bukan cuma SK yang dia pinta, bahkan stempel RT dan buku rekening BJB serta plang nama Ketua RT juga diambil tanpa ada alasan apapun dia tiba-tiba ambil semua. Kira-kira hampir dua minggu SK yang di ambil dan Stample berikut buku rekening BJB belum di kembalikan,” tambahnya.

‎Musa pun bingung dan heran, kenapa dia bisa berbuat seperti itu kepada saya, yang saya tau cuma Kepala Desa yang bisa memberhentikan dan mengambil SK saya.

‎Secara pribadi saya tidak Terima diperlakukan seperti itu, saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan Pihak Kepolisian.

‎Ditempat terpisah, warga lingkungan RT 04 menyampaikan, Saudara Musa semenjak menjadi ketua RT baik-baik saja, tidak ada masalah dengan warga, jelas warga kepada awak media.

‎Sanksi hukum perampasan hak orang lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, Perampasan Hak / Pemerasan dengan Kekerasan: Jika perampasan dilakukan dengan memaksa korban memberikan barang atau menghapuskan utang, ini diatur dalam Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Soleh)


Baca Juga :  Tebar Kebaikan Ramadan Berkah, Paguyuban Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 bagikan Paket Takjil dan Bukber
Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Desa Pisangan Jaya Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng 
Wabup Tangerang hadiri Groundbreaking 10 Gudang Katahanan Polri dan Lunching 166 SPPG Polri di Desa Dangdang 
Bupati Tangerang Resmikan Pemugaran dan Penataan Kawasan Makam Keramat Ki Mauk
Pimpred Isu Banten Didampingi Pegiat Sosial Santang Sampaikan Permintaan Maaf ke Kantor KJNI
Acara May Day 2026, Disnker Kabupaten Tangerang Gelar Bakti Sosial 
Pembinaan Tahap IV Kafilah Kabupaten Tangerang persiapan MTQ Ke-23 Tingkat Provinsi Banten
Ikatan Jurnalis Sepatan Siap Bersatu Bersama Mendukung Pembangunan Wilayah 
Peringatan Waisak 2026, Bupati Tangerang Apresiasi Aksi Nyata Umat Buddha Tanam Mangrove 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:19 WIB

Tidak Terima ‎SK RT, Buku Rekening BJB di Rampas Ketua RT di Sepatan Timur akan Buat Laporan Polisi  

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:46 WIB

Pemerintah Desa Pisangan Jaya Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng 

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:59 WIB

Wabup Tangerang hadiri Groundbreaking 10 Gudang Katahanan Polri dan Lunching 166 SPPG Polri di Desa Dangdang 

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:59 WIB

Pimpred Isu Banten Didampingi Pegiat Sosial Santang Sampaikan Permintaan Maaf ke Kantor KJNI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:49 WIB

Acara May Day 2026, Disnker Kabupaten Tangerang Gelar Bakti Sosial 

Berita Terbaru

OLAHRAGA

Bupati Tangerang Buka Piala Bupati U-13 dan U-15 

Senin, 18 Mei 2026 - 11:18 WIB

NASIONAL

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 Hijriah 

Senin, 18 Mei 2026 - 05:43 WIB