Tidak Terima ‎SK RT, Buku Rekening BJB di Rampas Ketua RT di Sepatan Timur akan Buat Laporan Polisi  

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Musa Ketua RT.04/03 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang

Musa Ketua RT.04/03 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang

KABUPATEN ‎TANGERANG – Ramai di bicarakan warga Kampung Seberang Apur Bulak Dato RT. 04/03 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang setelah mencuat dugaan perampasan hak kepada Ketua RT 04 oleh seorang warga yang diduga Oknum.

‎Peristiwa itu terjadi pada Musa sebagai Ketua RT 04 yang mendapat intimadasi (Perampasan) haknya oleh seorang Oknum, Selasa (28/4/2026) malam.

‎Menurut keterangan Musa pada awak media, minggu (17/5/26) malam,”Sekitar jam 22.30 wib (setengah 11 malam) tanggal 28 april 2026 seorang warga berinisial LMN sengaja datang kerumah saya, meminta SK RT berikut Stampel yang saya miliki”. Tuturnya.

‎”Bukan cuma SK yang dia pinta, bahkan stempel RT dan buku rekening BJB serta plang nama Ketua RT juga diambil tanpa ada alasan apapun dia tiba-tiba ambil semua. Kira-kira hampir dua minggu SK yang di ambil dan Stample berikut buku rekening BJB belum di kembalikan,” tambahnya.

‎Musa pun bingung dan heran, kenapa dia bisa berbuat seperti itu kepada saya, yang saya tau cuma Kepala Desa yang bisa memberhentikan dan mengambil SK saya.

‎Secara pribadi saya tidak Terima diperlakukan seperti itu, saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan Pihak Kepolisian.

‎Ditempat terpisah, warga lingkungan RT 04 menyampaikan, Saudara Musa semenjak menjadi ketua RT baik-baik saja, tidak ada masalah dengan warga, jelas warga kepada awak media.

‎Sanksi hukum perampasan hak orang lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, Perampasan Hak / Pemerasan dengan Kekerasan: Jika perampasan dilakukan dengan memaksa korban memberikan barang atau menghapuskan utang, ini diatur dalam Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Soleh)


Baca Juga :  Kapolsek Sepatan Hadiri Tahlil Malam Ke-4 Orang Tua, Ketua Ikatan Jurnalis Sepatan
Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Tangerang sambut kedatangan jamaah haji Kabupaten Tangerang Kloter 12 JKB
Sebanyak 1.297 Pasangan mendaftar di Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
‎Camat Sepatan Timur laksanakan Program pelatihan peningkatan Anggota Linmas
Resi DPP Pusat Bekerjasama Dengan RS Tiara Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan dan Check Mata Katarak
Bupati Tangerang Apresiasi Deklarasi Environmental Journalist Network oleh Wartawan Peduli Lingkungan
Kapolsek Sepatan Hadiri Tahlil Malam Ke-4 Orang Tua, Ketua Ikatan Jurnalis Sepatan
Bapenda Kabupaten Tangerang gelar kegiatan TANGKAB EXPO 2026 
IJS Soroti Kinerja Pelayanan PLN UP 3 Teluknaga
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:53 WIB

Sekda Kabupaten Tangerang sambut kedatangan jamaah haji Kabupaten Tangerang Kloter 12 JKB

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Sebanyak 1.297 Pasangan mendaftar di Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:25 WIB

‎Camat Sepatan Timur laksanakan Program pelatihan peningkatan Anggota Linmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:19 WIB

Resi DPP Pusat Bekerjasama Dengan RS Tiara Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan dan Check Mata Katarak

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:12 WIB

Bupati Tangerang Apresiasi Deklarasi Environmental Journalist Network oleh Wartawan Peduli Lingkungan

Berita Terbaru

Food

Cara bikin Ikan Tongkol Balado Pedas Gurih

Selasa, 16 Jun 2026 - 20:32 WIB