KABUPATEN TANGERANG – Ramai di bicarakan warga Kampung Seberang Apur Bulak Dato RT. 04/03 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang setelah mencuat dugaan perampasan hak kepada Ketua RT 04 oleh seorang warga yang diduga Oknum.
Peristiwa itu terjadi pada Musa sebagai Ketua RT 04 yang mendapat intimadasi (Perampasan) haknya oleh seorang Oknum, Selasa (28/4/2026) malam.
Menurut keterangan Musa pada awak media, minggu (17/5/26) malam,”Sekitar jam 22.30 wib (setengah 11 malam) tanggal 28 april 2026 seorang warga berinisial LMN sengaja datang kerumah saya, meminta SK RT berikut Stampel yang saya miliki”. Tuturnya.
”Bukan cuma SK yang dia pinta, bahkan stempel RT dan buku rekening BJB serta plang nama Ketua RT juga diambil tanpa ada alasan apapun dia tiba-tiba ambil semua. Kira-kira hampir dua minggu SK yang di ambil dan Stample berikut buku rekening BJB belum di kembalikan,” tambahnya.
Musa pun bingung dan heran, kenapa dia bisa berbuat seperti itu kepada saya, yang saya tau cuma Kepala Desa yang bisa memberhentikan dan mengambil SK saya.
Secara pribadi saya tidak Terima diperlakukan seperti itu, saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan Pihak Kepolisian.
Ditempat terpisah, warga lingkungan RT 04 menyampaikan, Saudara Musa semenjak menjadi ketua RT baik-baik saja, tidak ada masalah dengan warga, jelas warga kepada awak media.
Sanksi hukum perampasan hak orang lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, Perampasan Hak / Pemerasan dengan Kekerasan: Jika perampasan dilakukan dengan memaksa korban memberikan barang atau menghapuskan utang, ini diatur dalam Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Soleh)


















