Tidak Terima ‎SK RT, Buku Rekening BJB di Rampas Ketua RT di Sepatan Timur akan Buat Laporan Polisi  

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Musa Ketua RT.04/03 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang

Musa Ketua RT.04/03 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang

KABUPATEN ‎TANGERANG – Ramai di bicarakan warga Kampung Seberang Apur Bulak Dato RT. 04/03 Desa Gempol Sari Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang setelah mencuat dugaan perampasan hak kepada Ketua RT 04 oleh seorang warga yang diduga Oknum.

‎Peristiwa itu terjadi pada Musa sebagai Ketua RT 04 yang mendapat intimadasi (Perampasan) haknya oleh seorang Oknum, Selasa (28/4/2026) malam.

‎Menurut keterangan Musa pada awak media, minggu (17/5/26) malam,”Sekitar jam 22.30 wib (setengah 11 malam) tanggal 28 april 2026 seorang warga berinisial LMN sengaja datang kerumah saya, meminta SK RT berikut Stampel yang saya miliki”. Tuturnya.

‎”Bukan cuma SK yang dia pinta, bahkan stempel RT dan buku rekening BJB serta plang nama Ketua RT juga diambil tanpa ada alasan apapun dia tiba-tiba ambil semua. Kira-kira hampir dua minggu SK yang di ambil dan Stample berikut buku rekening BJB belum di kembalikan,” tambahnya.

‎Musa pun bingung dan heran, kenapa dia bisa berbuat seperti itu kepada saya, yang saya tau cuma Kepala Desa yang bisa memberhentikan dan mengambil SK saya.

‎Secara pribadi saya tidak Terima diperlakukan seperti itu, saya akan melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa dan Pihak Kepolisian.

‎Ditempat terpisah, warga lingkungan RT 04 menyampaikan, Saudara Musa semenjak menjadi ketua RT baik-baik saja, tidak ada masalah dengan warga, jelas warga kepada awak media.

‎Sanksi hukum perampasan hak orang lain diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait, Perampasan Hak / Pemerasan dengan Kekerasan: Jika perampasan dilakukan dengan memaksa korban memberikan barang atau menghapuskan utang, ini diatur dalam Pasal 482 KUHP baru dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (Soleh)


Baca Juga :  Forum Wartawan, DPD TMI Dan Camat Sepatan Timur Turun Langsung Bagikan Takjil Gratis Jelang Buka Puasa ‎
Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korvei Jumat Bersih Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan dan UPTD-9 Tingkatkan Semangat Gotong Royong
IJS Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan SMAN 11 Kabupaten Tangerang
Respon Keluhan Warga Camat Miftah Pimpin Aksi Bersih Kali Sipon Kampung Kelor
Desa Sarakan Sosialisasikan Program Rehabilitasi RTLH
Hari Bakti Dokter Indonesia ke 118, RSUD Kabupaten Tangerang Bakti Sosial Operasi Mata Katarak
Ziarah dan Tahlil, Golkar Kabupaten Tangerang Kenang Ismet Iskandar Sang Bapak Pembangunan
Camat Teluknaga Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Nilai Fondasi Bangsa
Pemerintah Kabupaten Tangerang Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:26 WIB

Korvei Jumat Bersih Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan dan UPTD-9 Tingkatkan Semangat Gotong Royong

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:16 WIB

IJS Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan SMAN 11 Kabupaten Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:57 WIB

Desa Sarakan Sosialisasikan Program Rehabilitasi RTLH

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:23 WIB

Hari Bakti Dokter Indonesia ke 118, RSUD Kabupaten Tangerang Bakti Sosial Operasi Mata Katarak

Senin, 1 Juni 2026 - 16:30 WIB

Ziarah dan Tahlil, Golkar Kabupaten Tangerang Kenang Ismet Iskandar Sang Bapak Pembangunan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang tertangkap

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:53 WIB

KABUPATEN TANGERANG

IJS Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan SMAN 11 Kabupaten Tangerang

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:16 WIB