Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis di beberapa TKP. Dari hasil penyelidikan, beberapa TKP tersebut saling terhubung mulai dari Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Cipulir, Jakarta Selatan, hingga Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti narkotika sintetis dalam jumlah besar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, jaringan tersebut menggunakan berbagai modus penyamaran untuk mengelabui petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mulai dari kemasan makanan cepat saji hingga bungkus rokok,” kata Indra Waspada, Kamis (28/5/2026).

Dia menjelaskan, awalnya pada Senin, (10/2/2026), polisi menangkap seorang pria berinisial MS di sebuah rumah di Kampung Bayur, Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur. Dari rumah tersangka MS, petugas menemukan tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto 155,88 gram.

“Pemeriksaan terhadap telepon genggam tersangka kemudian mengungkap adanya transaksi pemesanan pasta sintetis seberat 100 gram melalui media sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Ungkap Misteri Temuan Mayat di Jambe, Korban dan Terduga Pelaku Saling Kenal

Petugas lalu melakukan controlled delivery di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan, Kamis, (12/2/2026) sekitar pukul 04.25 WIB. Polisi kemudian menemukan paket narkotika yang disamarkan di dalam kemasan ayam goreng cepat saji.

“Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis pasta sintetis seberat 65,58 gram,” terang Indra Waspada.

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap dua pria berinisial SFA dan MK. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat masing-masing 4,93 gram, 4,84 gram dan 5 gram.

“Kami juga menemukan satu bungkus plastik merah berisi tembakau sintetis seberat 2.330 gram atau 2 kilogram lebih,” beber Indra Waspada.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan cairan alkohol, cairan chloroform, serta sejumlah alat produksi seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat pengaduk dan gelas ukur.

Baca Juga :  Lansia Di Tangerang Gantung Diri Di Pohon, Motifnya Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi

Kata Indra Waspada, petugas terus melakukan pengembangan. Hingga kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Di rumah itu kami menangkap seorang pria berinisial GPA,”ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis bentuk padat seberat 1.101 gram. Serta narkotika cair atau spray sebanyak 15 mililiter.

Barang bukti tersebut dikemas dalam berbagai bentuk untuk mengelabui petugas, mulai dari plastik klip, lakban merah dan coklat hingga botol kaca berisi cairan sintetis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (rls/jml)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MCR Desak Polsek Serpong Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Redaksi BantenNet
IJS Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Bantennet 
Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya
Diduga Dijadikan Tempat Prostistusi Online, Polsek bersama Trantib Sepatan Gelar Razia Gabungan
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
Launching Program Jaga Jakarta On the Spot, Polsek Sepatan Bagikan Sembako dan Berikan Himbauan
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang tertangkap
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:06 WIB

MCR Desak Polsek Serpong Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Redaksi BantenNet

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:59 WIB

IJS Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Bantennet 

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

Senin, 8 Juni 2026 - 18:13 WIB

Diduga Dijadikan Tempat Prostistusi Online, Polsek bersama Trantib Sepatan Gelar Razia Gabungan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Pesan Bupati Tangerang saat Melantik 486 PNS Dalam Jabatan Fungsional

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:08 WIB