KABUPATEN TANGERANG – Polsek Sepatan bersama Trantib Sepatan melakukan razia pada sebuah Kontrakan di Kampung Pisangan 1 Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Senin 8 Juni 2026. Razia gabungan tersebut dilakukan lantaran kontrakan yang berada di samping lapangan sepak bola Oja Sikong ini diduga menjadi tempat prostistusi online atau open BO.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan dalam razia tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Handphone (HP) para penghuni kontrakan itu.
“Kami lakukan pemeriksaan HP karena biasanya para pelaku menggunakan aplikasi Mechat untuk menjajakan para wanita kepada pria hidung belang,”kata Fahyani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fahyani menambahkan pada razia gabungan tersebut juga seluruh penghuni yang berjumlah 8 orang ini didata identitasnya oleh pihak Trantib Kecamatan Sepatan.
“Mereka diperingatkan oleh Kasie Trantib Kecamatan Sepatan jangan sampai melakukan Open Bo dikontrakan karena banyak aduan warga,” katanya.
Lebih lanjut Fahyani mengatakan jika peringatan tersebut tidak diindahkan maka Trantib Kecamatan Sepatan akan melakukan penindakan dengan tegas.
“Kalau masih tetap melakukan (Open BO) Trantib Kecamatan Sepatan akan memproses lebih lanjut. Trantib Kecamatan Sepatan akan melakukan razia terus menerus di lokasi tersebut,” imbuhnya.
Fahyani menegaskan pihaknya akan menindak dengan tegas jika para penghuni kontrakan itu tertangkap tangan dan terbukti melakukan kegiatan Open BO.
“Data penghuni kontrakan ini sudah ada di kami jangan sampai melakukan kegiatan open BO di wilayah ini dan jika terbukti maka akan kami proses,” pungkasnya.
Diketahui razia peda sejumlah kontrakan di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan ini merupakan bagian dari implementasi program Polda Metro Jaya yakni Jaga Jakarta Pulus. (rls/hin)




















