Polsek Kronjo Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Tersangka Diamankan dan Jalani Rehabilitasi

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedar tramadol ilegal 

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/GAR/01/IV/2026/SPKT Polsek Kronjo, tertanggal 14 April 2026. Peristiwa terjadi pada Minggu, 12 April 2026 di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.F.E alias O (29), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 10 strip obat keras jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

 

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi tambahan mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Balaraja.

Baca Juga :  IJS Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Bantennet 

 

Petugas kemudian melakukan penindakan awal dan mengamankan tersangka. Namun, pada saat penangkapan pertama, barang bukti yang ditemukan hanya lima butir Tramadol. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi terhadap obat keras.

 

Saat diamankan di Mapolsek Kronjo, tersangka mengalami gejala putus zat (sakau) seperti menggigil, kedinginan, dan muntah. Petugas memberikan penanganan awal berupa obat ringan, namun tidak memberikan obat keras.

 

Pada keesokan harinya, tersangka sempat melarikan diri dengan menjebol pintu ruang pengamanan. Aparat segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka di wilayah Kampung Cibebek, Kecamatan Kemiri.

 

Dalam penangkapan kedua, tersangka kedapatan membawa 10 strip Tramadol yang disembunyikan di bagian pinggang. Berdasarkan keterangan, obat tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial G, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Mengingat tersangka mengalami ketergantungan berat terhadap obat keras, penyidik mengambil langkah dengan mengirim tersangka ke fasilitas rehabilitasi untuk menjalani proses detoksifikasi.

Baca Juga :  Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri di Siram Cairan Kimia

 

Langkah tersebut dilakukan guna menghindari risiko kesehatan yang lebih serius, termasuk kemungkinan kehilangan nyawa akibat efek putus obat.

 

Setelah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan stabil, tersangka kemudian dibawa kembali ke Polsek Kronjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menelusuri jaringan peredaran obat keras ilegal, termasuk memburu pemasok berinisial G.

 

Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan meliputi:

 

Gelar perkara penetapan tersangka

Pemeriksaan lanjutan

Penyitaan barang bukti

Pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

 

Kapolsek Kronjo IPTU Bayu Sujatmiko, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan tindak pidana di bidang farmasi memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga aspek kesehatan dan kemanusiaan.

(heri)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MCR Desak Polsek Serpong Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Redaksi BantenNet
IJS Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Bantennet 
Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya
Diduga Dijadikan Tempat Prostistusi Online, Polsek bersama Trantib Sepatan Gelar Razia Gabungan
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
Launching Program Jaga Jakarta On the Spot, Polsek Sepatan Bagikan Sembako dan Berikan Himbauan
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang tertangkap
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:06 WIB

MCR Desak Polsek Serpong Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Redaksi BantenNet

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:59 WIB

IJS Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Bantennet 

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

Senin, 8 Juni 2026 - 18:13 WIB

Diduga Dijadikan Tempat Prostistusi Online, Polsek bersama Trantib Sepatan Gelar Razia Gabungan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Pesan Bupati Tangerang saat Melantik 486 PNS Dalam Jabatan Fungsional

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:08 WIB