Tersangka pengedar tramadol ilegal
KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/GAR/01/IV/2026/SPKT Polsek Kronjo, tertanggal 14 April 2026. Peristiwa terjadi pada Minggu, 12 April 2026 di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M.F.E alias O (29), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 10 strip obat keras jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi tambahan mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Balaraja.
Petugas kemudian melakukan penindakan awal dan mengamankan tersangka. Namun, pada saat penangkapan pertama, barang bukti yang ditemukan hanya lima butir Tramadol. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tersangka merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi terhadap obat keras.
Saat diamankan di Mapolsek Kronjo, tersangka mengalami gejala putus zat (sakau) seperti menggigil, kedinginan, dan muntah. Petugas memberikan penanganan awal berupa obat ringan, namun tidak memberikan obat keras.
Pada keesokan harinya, tersangka sempat melarikan diri dengan menjebol pintu ruang pengamanan. Aparat segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kembali tersangka di wilayah Kampung Cibebek, Kecamatan Kemiri.
Dalam penangkapan kedua, tersangka kedapatan membawa 10 strip Tramadol yang disembunyikan di bagian pinggang. Berdasarkan keterangan, obat tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial G, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka. Mengingat tersangka mengalami ketergantungan berat terhadap obat keras, penyidik mengambil langkah dengan mengirim tersangka ke fasilitas rehabilitasi untuk menjalani proses detoksifikasi.
Langkah tersebut dilakukan guna menghindari risiko kesehatan yang lebih serius, termasuk kemungkinan kehilangan nyawa akibat efek putus obat.
Setelah menjalani rehabilitasi dan dinyatakan stabil, tersangka kemudian dibawa kembali ke Polsek Kronjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan lanjutan, serta menelusuri jaringan peredaran obat keras ilegal, termasuk memburu pemasok berinisial G.
Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan meliputi:
Gelar perkara penetapan tersangka
Pemeriksaan lanjutan
Penyitaan barang bukti
Pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kapolsek Kronjo IPTU Bayu Sujatmiko, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan tindak pidana di bidang farmasi memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga aspek kesehatan dan kemanusiaan.
(heri)









