Polresta Tangerang Amankan Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur

KABUPATEN TANGERANG – Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial RH (42) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tersangka diamankan setelah dilaporkan salah seorang orang tuan korban.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, awalnya pada Kamis (16/4/2026), salah seorang korban, anak laki-laki berusia 13 tahun dipanggil oleh tersangka ke rumahnya. Alasan tersangka memanggil korban untuk meminta bantuan mengangkat barang.

“Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke ketua RT setempat. Kemudian ketua RT melaporkan ke Polresta Tangerang.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam di Tangerang Digerebek, Puluhan Ayam Diamankan

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan dan diketahui jumlah korban lebih dari satu orang.

“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki,” ujar Indra Waspada.

Indra Waspada menjelaskan, dari 12 korban, 5 korban merupakan korban yang menjadi korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara 7 lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal.

“Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun,” kata Indra Waspada.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka RH mengiming-imingi korban dengan pemberian uang antara Rp10 ribu sampai Rp30 ribu rupiah. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga :  Warga Desa Tegal Kunir Kidul geger, pria tergantung dilantai dua rumah kontrakan

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” terang Indra Waspada.

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menerangkan, di antara lima korban tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi. Bentuk kekerasan seksual yang dialami lima korban adalah diraba atau diremas alat vitalnya. Serta diminta memegang dan memainkan alat kelamin tersangka.

“Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” ujar Ganda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (hin)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah
Polsek Sepatan Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile
Viral Teror “Pocong” Diduga Modus Kejahatan, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Aktifkan Ronda
‎Camat Sepatan Timur beserta Kapolsek Sepatan Razia Penghuni Kontrakan  ‎
LSM Geram Banten Bakal Laporkan Otak Dibalik Peredaran Tramadol dan Eximer di Tangerang
Judi Sabung Ayam di Tangerang Digerebek, Puluhan Ayam Diamankan
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal
Diduga Depresi, Warga Mekar Kondang Sukadiri Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi 
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:36 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polsek Sepatan Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:49 WIB

Viral Teror “Pocong” Diduga Modus Kejahatan, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Aktifkan Ronda

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:09 WIB

‎Camat Sepatan Timur beserta Kapolsek Sepatan Razia Penghuni Kontrakan  ‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:10 WIB

LSM Geram Banten Bakal Laporkan Otak Dibalik Peredaran Tramadol dan Eximer di Tangerang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:36 WIB