KABUPATEN TANGERANG – Pergantian Ketua Forum Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi sebuah polemik di tingkat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pasalnya Mantan Ketua Forum RTLH inisial S mempertanyakan Lima persyaratan yang diberikan/diminta oleh Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Terutama persyaratan nomor tiga dan empat. Persyaratan yang diberikan oleh Camat kepadanya yaitu SK satu tahun, Data, Partisipasi, Kontribusi dan wawan/Pondok Kelor,”jelasnya.
Ketika onlinepantura.com mengkonfirmasi langsung kepada mantan Ketua Forum RTLH Kecamatan Sepatan Timur mengatakan, “kecewa dengan adanya pemilihan Ketua RTLH tanpa pemberitahuan, karena sebelum terjadi pemilihan Ketua baru sempat menemui Camat untuk menanyakan persyaratan untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) dirinya.
Anehnya mengapa SK yang diberikan oleh Dinas Perkim Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tangerang tidak ada masa berakhirnya jabatan bahkan pihak Dinas Perkim setiap menurunkan SK untuk jabatan Ketua RTLH secara serentak.
Ditambahkan Sumber, “adanya kejanggalan pemilihan Ketua Forum RTLH Kecamatan Sepatan Timur secara mendadak. Apa karena
















