Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku Diamankan

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan butir obat ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy. Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” jelas Kompol Arnold.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.

Baca Juga :  Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS. Dari lokasi, polisi menemukan sebanyak 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,”ujar Naufal dalam keterangannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan.

(rls/hms)

Berita Terkait

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kali Cadas Kukun
Warung Nasi di Kawasan Industri Purati Bonen Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 30 Juta
Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Respon Cepat Polsek Sepatan Tindaklanjuti Laporan Pencurian Melalui Layanan 110
Polsek Sepatan Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Amankan Ratusan Tablet Tramadol dan Puluhan Butir Eximer
Sosok Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Tangerang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Metro Tangerang Kota ungkap peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 20:56 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kali Cadas Kukun

Minggu, 12 April 2026 - 20:18 WIB

Warung Nasi di Kawasan Industri Purati Bonen Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 30 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 16:44 WIB

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Jumat, 10 April 2026 - 10:12 WIB

Respon Cepat Polsek Sepatan Tindaklanjuti Laporan Pencurian Melalui Layanan 110

Kamis, 9 April 2026 - 00:54 WIB

Polsek Sepatan Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Amankan Ratusan Tablet Tramadol dan Puluhan Butir Eximer

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Media Center Rajeg Gelar Rapat Evaluasi Kerja dan Diskusi 

Senin, 13 Apr 2026 - 15:28 WIB

Automobiles

Penampilan Mobil Suzuki Swift 

Senin, 13 Apr 2026 - 11:45 WIB

KABUPATEN TANGERANG

Penataan dan Pembongkaran Bangli, Normalisasi Sungai Cirarab di mulai 

Senin, 13 Apr 2026 - 09:57 WIB