Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus 5 orang atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kelimanya masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).

Kelimanya mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda,”kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subarjo mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar jam setengah satu dini hari di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Warga Sepatan Timur Tewas Menceburkan Diri Di Danau Bekas Galian Di Pakuhaji

Dikatakan Subarjo, awalnya korban dijemput oleh salah seorang pria yang diduga pacar dari korban ke tempat tongkrongan. Namun korban ditinggal di tempat tongkrongan karena pria yang diduga pacar korban dihubungi orang tuanya untuk pulang.

Kemudian korban dibawa ke areal lapangan oleh para tersangka. Di lokasi itu, korban dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan lemas. Pada saat itulah para tersangka memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian.

“Setelah itu, korban ditinggal begitu saja oleh para tersangka di lokasi,” terang Subarjo.

Besok harinya, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban tergeletak lemah di lokasi. Oleh warga, korban diantar ke rumah neneknya. Kepada orang tua dan neneknya, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Ungkap Misteri Temuan Mayat di Jambe, Korban dan Terduga Pelaku Saling Kenal

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyeleidikan. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Setelah dilakukan pemeriksaaan, polisi mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka. Lalu pada Jumat (12/9/2025), para tersangka akhirnya berhasil diringkus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Ast)

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar Di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
Polsek Kronjo Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Tersangka Diamankan dan Jalani Rehabilitasi
Diduga Depresi, Pemuda di Desa Bitung Jaya Ditemukan Tewas Tergantung
Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kali Cadas Kukun
Warung Nasi di Kawasan Industri Purati Bonen Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 30 Juta
Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Respon Cepat Polsek Sepatan Tindaklanjuti Laporan Pencurian Melalui Layanan 110

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:37 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar Di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 17:21 WIB

Polsek Kronjo Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Tersangka Diamankan dan Jalani Rehabilitasi

Rabu, 15 April 2026 - 13:02 WIB

Diduga Depresi, Pemuda di Desa Bitung Jaya Ditemukan Tewas Tergantung

Senin, 13 April 2026 - 09:21 WIB

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi

Minggu, 12 April 2026 - 20:56 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kali Cadas Kukun

Berita Terbaru

Automobiles

Penampilan Mobil Suzuki Ignis  bergaya Urban, agresif dan modern

Senin, 20 Apr 2026 - 09:36 WIB

Mobil Wuling Darion

Automobiles

Penampilan Mobil Wuling Darion hadir dengan fitur mewah

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:55 WIB

Automobiles

Penampilan Mobil Isuzu Panther Mini

Sabtu, 18 Apr 2026 - 11:50 WIB