Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,”ungkap Danang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menjelaskan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Baca Juga :  27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online.

Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

Baca Juga :  Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kali Cadas Kukun

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

  • UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
  • UU Tindak Pidana Transfer Dana
  • UU Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Pasal 303 KUHP

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Berita Terkait

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar Di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan
Polsek Kronjo Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Tersangka Diamankan dan Jalani Rehabilitasi
Diduga Depresi, Pemuda di Desa Bitung Jaya Ditemukan Tewas Tergantung
Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kali Cadas Kukun
Warung Nasi di Kawasan Industri Purati Bonen Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 30 Juta
Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Respon Cepat Polsek Sepatan Tindaklanjuti Laporan Pencurian Melalui Layanan 110

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:37 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar Di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Kamis, 16 April 2026 - 17:21 WIB

Polsek Kronjo Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Tersangka Diamankan dan Jalani Rehabilitasi

Rabu, 15 April 2026 - 13:02 WIB

Diduga Depresi, Pemuda di Desa Bitung Jaya Ditemukan Tewas Tergantung

Senin, 13 April 2026 - 09:21 WIB

Kasus Mayat Pelajar di Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Periksa 8 Saksi

Minggu, 12 April 2026 - 20:56 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kali Cadas Kukun

Berita Terbaru

Penampilan Mobil Nissan Grafit

Automobiles

Penampilan Mobil Nissan Grafit

Selasa, 21 Apr 2026 - 11:29 WIB

Selamat Memperingati hari Kartini 2026

NASIONAL

Selamat Memperingati Hari Kartini 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 23:14 WIB