Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Tahun 2026 Naik Sebesar 6,74 Persen, Berikut Rincian Lengkapnya

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, ONLINEPANTURA.COMGubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

​Keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ikuti Fun Bike Kolaborasi Gemilang dan Gowes Desa Wisata 

​”Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni di hadapan awak media.

​Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

​Berikut adalah Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

​Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)

Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)

Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)

​Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)

​Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)

Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Beras Tetap Stabil

​Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)

Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

​Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

​Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.

Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.

Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.

​Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.

​Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.

Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (Baru ditetapkan tahun ini).

(Rls/Hms)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten dan Instansi akan Tertibkan Angkutan Tambang di Wilayah Hukum Banten
Gubernur Banten Andra Soni dilantik sebagai Ketua Mabida Gerakan Pramuka Kwarda Banten
BRI Cabang BSD Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kepatuhan Kode Etik
Provinsi Banten Perluas Cakupan Program Sekolah Gratis Untuk Madrasah Aliyah 
‎DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Banten Gelar Rakerwil 1
Kapolda Banten Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polda Banten
Program Tarif Rp1, Rute Bus DAMRI Serang-Badui Resmi Dibuka
Gubernur Banten menerima Amanat Pelestarian Alam dari Masyarakat Baduy 
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:17 WIB

Polda Banten dan Instansi akan Tertibkan Angkutan Tambang di Wilayah Hukum Banten

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:46 WIB

Gubernur Banten Andra Soni dilantik sebagai Ketua Mabida Gerakan Pramuka Kwarda Banten

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:28 WIB

BRI Cabang BSD Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kepatuhan Kode Etik

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:38 WIB

Provinsi Banten Perluas Cakupan Program Sekolah Gratis Untuk Madrasah Aliyah 

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:51 WIB

‎DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Banten Gelar Rakerwil 1

Berita Terbaru

Puncak Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Minggu (10/5/2026) (foto/Adv)

KABUPATEN TANGERANG

Acara May Day 2026, Disnker Kabupaten Tangerang Gelar Bakti Sosial 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:49 WIB