Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Tawuran Maut Antar-Pelajar di Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang berhasil membekuk dua pelajar terduga pelaku tawuran maut di Jalan Lavon, Desa Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Bentrokan berdarah antar kelompok SMP ini terjadi pada Kamis (4/6/2026) malam dan menewaskan seorang remaja.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas langsung mengamankan dua terduga pelaku.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Jumat (5/6/2026).

Baca Juga :  Bupati Tangerang Ikhlaskan Tangerang Utara Jadi DOB

Indra Waspada menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Akibat bentrokan tersebut, seorang pelajar dari kelompok Cikupa meninggal dunia.

Satu orang pelajar dari kelompok asal Cikupa dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang diderita selama bentrokan.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi tawuran, meliputi.

Barang bukti yang diamankan berupa enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek, tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang digunakan para terduga pelaku saat kejadian.

Baca Juga :  Camat Rajeg Berikan Bonus Kepada Atlit Berprestasi Di PORKAB VI

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses hukum menggunakan pasal berlapis. Pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

“Ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tegas Humaedi.

Merespons kejadian ini, Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Sandro Tree Bahara, meminta para orang tua untuk memperketat pengawasan anak.

Fokus utama pengawasan diarahkan pada aktivitas malam hari dan pola komunikasi di media sosial yang sering memicu aksi tawuran.

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” tutur Sandro.

(Ast/Red)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Guru Tega Cabuli 4 Siswi, Pelaku Dilaporkan Orang Tua Ke Polresta Tangerang
Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah
Polsek Sepatan Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile
Viral Teror “Pocong” Diduga Modus Kejahatan, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Aktifkan Ronda
‎Camat Sepatan Timur beserta Kapolsek Sepatan Razia Penghuni Kontrakan  ‎
LSM Geram Banten Bakal Laporkan Otak Dibalik Peredaran Tramadol dan Eximer di Tangerang
Judi Sabung Ayam di Tangerang Digerebek, Puluhan Ayam Diamankan
Polresta Tangerang Amankan Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:22 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk 2 Terduga Pelaku Tawuran Maut Antar-Pelajar di Kabupaten Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:10 WIB

Oknum Guru Tega Cabuli 4 Siswi, Pelaku Dilaporkan Orang Tua Ke Polresta Tangerang

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:36 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polsek Sepatan Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:49 WIB

Viral Teror “Pocong” Diduga Modus Kejahatan, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Aktifkan Ronda

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

IJS Jalin Silaturahmi dan Audiensi dengan SMAN 11 Kabupaten Tangerang

Jumat, 5 Jun 2026 - 17:16 WIB