Polres Metro Tangerang Kota ungkap peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang

- Redaksi

Rabu, 8 April 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang, 2 Tersangka dan Ribuan Pil Diamankan

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan dalam beberapa hari, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti ribuan butir obat keras.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 3 Subnit 1 Satresnarkoba pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (25).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,”ujar Kompol Arnold Kasatresnarkoba dalam keterangannya.

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci pada Jumat (3/4/2026) di wilayah Kosambi Timur. Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono dan Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (23).

Baca Juga :  Pria Tewas Tertabrak Kereta di Sukabumi, Diduga Bunuh Diri

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sebanyak 3.608 butir obat keras yang terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, buku catatan, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp735 ribu.

“Pelaku mengakui menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi,”kata Arnold dalam keterangannya.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap kasus serupa di wilayah Kosambi dengan mengamankan tersangka lain beserta ratusan hingga ribuan butir obat ilegal. (Rls/Hms)

Berita Terkait

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan
Respon Cepat Polsek Sepatan Tindaklanjuti Laporan Pencurian Melalui Layanan 110
Polsek Sepatan Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Amankan Ratusan Tablet Tramadol dan Puluhan Butir Eximer
Sosok Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Tangerang, Polisi Selidiki Penyebabnya
Sopir Agra Mas Brutal, Aksi Koboi di Jalan Berujung Pidana
Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku Diamankan
Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti
Aksi Curanmor di Sepatan Timur Terekam CCTV

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:44 WIB

Pelajar Ditemukan Tewas di Muara Kaliadem Sukadiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Jumat, 10 April 2026 - 10:12 WIB

Respon Cepat Polsek Sepatan Tindaklanjuti Laporan Pencurian Melalui Layanan 110

Kamis, 9 April 2026 - 00:54 WIB

Polsek Sepatan Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Amankan Ratusan Tablet Tramadol dan Puluhan Butir Eximer

Rabu, 8 April 2026 - 17:48 WIB

Sosok Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Tangerang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Rabu, 8 April 2026 - 11:20 WIB

Polres Metro Tangerang Kota ungkap peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Kajian Pemekaran Tangerang Utara Masuk Babak Akhir: Hasilnya Layak Dimekarkan

Minggu, 12 Apr 2026 - 13:10 WIB

NASIONAL

Polisi Satwa K-9 Ramaikan Pet Adventure Wonderland di PIK

Minggu, 12 Apr 2026 - 12:54 WIB

Automobiles

Toyota Avanza

Minggu, 12 Apr 2026 - 10:05 WIB