Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku Diamankan

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan butir obat ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy. Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” jelas Kompol Arnold.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.

Baca Juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Area Gedung PU Pemkab Tangerang, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS. Dari lokasi, polisi menemukan sebanyak 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,”ujar Naufal dalam keterangannya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan.

(rls/hms)

Berita Terkait

Ini Penjelasan Polresta Tangerang Soal Kecelakaan di Gudang Jayanti
Aksi Curanmor di Sepatan Timur Terekam CCTV
Aksi Pencurian Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Terekam CCTV
Gegerkan Warga Tigaraksa, Wanita Muda Serahkan Diri Usai Diduga Bunuh Suami
Maling Curi Motor NMAX Milik Warga Pabuaran Leutik
Pria Lansia Penjual Getuk Rudapaksa Wanita Disabilitas Di Serang
Di Duga Tak Bisa Berenang Wisatawan Asal Jakarta Selatan Meninggal Di Pantai Ciantri Sawarna
Lansia Di Tangerang Gantung Diri Di Pohon, Motifnya Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:55 WIB

Satresnarkoba dan Polsek Teluknaga Ungkap Jaringan Obat Terlarang, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:39 WIB

Aksi Curanmor di Sepatan Timur Terekam CCTV

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:40 WIB

Aksi Pencurian Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Terekam CCTV

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:57 WIB

Gegerkan Warga Tigaraksa, Wanita Muda Serahkan Diri Usai Diduga Bunuh Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:11 WIB

Maling Curi Motor NMAX Milik Warga Pabuaran Leutik

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Audiensi Dengan Polsek Sepatan, IJS Dukung Polisi Berantas Kejahatan

Senin, 6 Apr 2026 - 20:40 WIB

KABUPATEN TANGERANG

Camat Sepatan Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Warga Desa Kayu Agung 

Senin, 6 Apr 2026 - 16:34 WIB