Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum) di momen anarkis beberapa waktu lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapam hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa masih ada tiga tersangka yang dalam pengejaran. Ia menegaskan, 16 tersangka itu bukanlah berasal dari para pedemo dan hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta menganggu ketertiban.

“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” jelasnya di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9/25).

Irjen Pol. Asep merincikan 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya. Mereka melakukan aksi perusakan pada 28 hingga 31 Agustus 2025.

Baca Juga :  Polsek Sepatan Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Amankan Ratusan Tablet Tramadol dan Puluhan Butir Eximer

“Menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.

(Ast)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah
Polsek Sepatan Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile
Viral Teror “Pocong” Diduga Modus Kejahatan, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Aktifkan Ronda
‎Camat Sepatan Timur beserta Kapolsek Sepatan Razia Penghuni Kontrakan  ‎
LSM Geram Banten Bakal Laporkan Otak Dibalik Peredaran Tramadol dan Eximer di Tangerang
Judi Sabung Ayam di Tangerang Digerebek, Puluhan Ayam Diamankan
Polresta Tangerang Amankan Pria Diduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur
Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37 Ribu Butir Obat Keras Ilegal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:36 WIB

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:17 WIB

Polsek Sepatan Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:49 WIB

Viral Teror “Pocong” Diduga Modus Kejahatan, Polresta Tangerang Tingkatkan Patroli dan Imbau Warga Aktifkan Ronda

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:09 WIB

‎Camat Sepatan Timur beserta Kapolsek Sepatan Razia Penghuni Kontrakan  ‎

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:10 WIB

LSM Geram Banten Bakal Laporkan Otak Dibalik Peredaran Tramadol dan Eximer di Tangerang

Berita Terbaru

Gadgets

Nokia G42 5G Smartphone tampil dengan fitur Repairable 

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:43 WIB

Food

Membuat Tongseng Kambing Spesial Idul Adha 

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:36 WIB

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:36 WIB