Ketua MCS Minta OJK dan BI Tertibkan Praktik Tukar Uang Pinggir Jalan di Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Maraknya praktik pertukaran uang pecahan baru di pinggir jalan selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, S.S., S.H., meminta otoritas keuangan segera menertibkan praktik tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.

Di sejumlah ruas jalan dan titik keramaian di wilayah Kabupaten Tangerang, jasa penukaran uang pecahan kecil terlihat menjamur.

Para penyedia jasa menawarkan berbagai pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat untuk tradisi berbagi saat Lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di balik kemudahan tersebut, masyarakat sering kali harus membayar potongan biaya yang cukup besar.

“Kami menemukan praktik yang sangat merugikan masyarakat. Ada warga yang menukar uang Rp1.000.000 tetapi hanya menerima sekitar Rp800.000 dalam bentuk pecahan kecil. Artinya ada potongan sampai Rp200.000. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat,”ujar Ijum Setiawan.

Baca Juga :  ‎Meski Hujan Mengguyur, Camat Miftah Respon Cepat Antisipasi Banjir Tinjau Langsung Lokasi Sampah yang menumpuk

Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal biasa karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang rupiah yang telah diatur oleh negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa pengelolaan dan penukaran uang rupiah merupakan kewenangan negara yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia, bank umum, atau pihak yang secara resmi ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Selain itu, mekanisme pengelolaan uang rupiah juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yang menegaskan bahwa layanan penukaran uang kepada masyarakat dilakukan melalui lembaga resmi guna menjamin keamanan dan keaslian uang yang beredar.

Ketua MCS menilai, jika praktik penukaran uang dibiarkan bebas di pinggir jalan dengan potongan yang sangat besar, maka hal tersebut dapat membuka ruang praktik yang merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta pihak perbankan untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik penukaran uang di pinggir jalan.

Baca Juga :  Ikatan Pencak Silat Indonesia Merpati Putih Kecamatan Sepatan Gelar Latihan Pengolahan Napas 

“Kami berharap OJK dan Bank Indonesia tidak hanya membuka layanan penukaran uang, tetapi juga turun melakukan pengawasan agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik potongan yang tidak wajar,” tegasnya.

Selain pengawasan dari otoritas keuangan, pemerintah daerah juga diharapkan dapat melakukan penataan agar aktivitas penukaran uang di pinggir jalan tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak membuka ruang praktik yang merugikan masyarakat.

MCS juga mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk menukarkan uang melalui layanan resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia maupun perbankan, sehingga masyarakat dapat memperoleh uang layak edar tanpa potongan berlebihan serta terhindar dari risiko peredaran uang palsu.

Menurutnya, tradisi berbagi uang saat Lebaran merupakan bagian dari budaya kebersamaan masyarakat Indonesia. Namun tradisi tersebut tidak seharusnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan berlebihan dari masyarakat. (Rls/Hin)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Kosambi Menerima Bantuan Pangan Nasional
Penampakan Pocong Beredar di Sepatan, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani Pastikan Itu Hoax
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Hewan Kurban Berstandar ASUH
‎Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Gelar Pasar Sembako Murah Jelang Idul Adha 1447 Hijjriah
Tidak Terima ‎SK RT, Buku Rekening BJB di Rampas Ketua RT di Sepatan Timur akan Buat Laporan Polisi  
Pemerintah Desa Pisangan Jaya Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng 
Wabup Tangerang hadiri Groundbreaking 10 Gudang Katahanan Polri dan Lunching 166 SPPG Polri di Desa Dangdang 
Bupati Tangerang Resmikan Pemugaran dan Penataan Kawasan Makam Keramat Ki Mauk
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:33 WIB

Warga Desa Kosambi Menerima Bantuan Pangan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 20:57 WIB

Penampakan Pocong Beredar di Sepatan, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani Pastikan Itu Hoax

Senin, 18 Mei 2026 - 17:31 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Hewan Kurban Berstandar ASUH

Senin, 18 Mei 2026 - 15:38 WIB

‎Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Gelar Pasar Sembako Murah Jelang Idul Adha 1447 Hijjriah

Senin, 18 Mei 2026 - 13:19 WIB

Tidak Terima ‎SK RT, Buku Rekening BJB di Rampas Ketua RT di Sepatan Timur akan Buat Laporan Polisi  

Berita Terbaru