Bakom Dukung Penindakan Beras Fortifikasi, Lindungi Konsumen dan Kepercayaan Publik

Rabu, 16 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Salah satu contoh tadi, saya melihat ada beras yang paling mahal ya, itu beras anti diabetes. Kalau ternyata kandungannya tidak sesuai untuk mereka yang diabetes, ini kan sudah tertipu tiga kali nih. Pertama dari segi harga, yang kedua dari segi khasiat, dan yang ketiga justru malah bisa memperburuk keadaan,” kata Qodari.

Sementara itu, Mentan Amran menegaskan pemerintah menjaga tata kelola beras dengan memperhatikan kepentingan petani sekaligus konsumen. Salah satu instrumen yang digunakan adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang bertujuan menjaga agar harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus memberikan ruang keuntungan yang layak bagi petani.

Baca Juga :  Upacara HUT RI-81 di Desa Junrejo, Maknai Kemerdekaan Tanpa Tinggalkan Budaya Leluhur

“Tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga yang baik tapi petaninya untung, dibuatlah HET,” kata Amran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks temuan beras fortifikasi,Mentan Amran menyoroti adanya dugaan produk yang seharusnya ditujukan bagi kelompok rentan justru dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang semestinya. Berdasarkan paparan Kementan, beras yang seharusnya berada pada kisaran harga Rp13.000 per kilogram diduga dijual hingga Rp57.000 per kilogram, sementara tambahan biaya untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram.

Baca Juga :  BNPB menerima bantuan diperuntukkan bagi kelompok perempuan dan anak-anak korban gempa NTT

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi, bukan untuk menggantikan beras premium maupun menjadi sarana mengambil keuntungan dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional bersama aparat penegak hukum saat ini menindaklanjuti temuan terkait beras yang diduga tidak sesuai antara label dan kandungan produk. Pemeriksaan dilakukan dengan dukungan hasil pengujian laboratorium, sementara proses pembuktian dan penanganan hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. (hms)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Paparkan Konsep Pembangunan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang
Daftar Tuan Rumah MTQ Nasional hingga Tahun 2026  
Info Gempa dirasakan di laut 49 km Barat Laut Jakarta 
Posyandu Satu Hati Perkuat Kolaborasi Cegah Stunting dan Wujudkan Generasi Emas Kota Batu
BNPB menerima bantuan diperuntukkan bagi kelompok perempuan dan anak-anak korban gempa NTT
Dukungan Kemanusiaan Jawa Timur Tiba di Ende, Perkuat Penanganan Pascagempa Flores
Sawer Uang Biduan, Dunia Pendidikan Dasar Kota Batu di Sorot
Wamenkes RI, dr. Benjamin Paulus Octavianus mengapresiasi kinerja Pemkab Tangerang dalam penanganan Tuberkulosis (TB)
Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 05:18 WIB

Bakom Dukung Penindakan Beras Fortifikasi, Lindungi Konsumen dan Kepercayaan Publik

Selasa, 15 September 2026 - 04:46 WIB

Bupati Tangerang Paparkan Konsep Pembangunan Wilayah Pesisir Kabupaten Tangerang

Senin, 14 September 2026 - 08:51 WIB

Daftar Tuan Rumah MTQ Nasional hingga Tahun 2026  

Jumat, 11 September 2026 - 23:14 WIB

Info Gempa dirasakan di laut 49 km Barat Laut Jakarta 

Selasa, 8 September 2026 - 08:47 WIB

Posyandu Satu Hati Perkuat Kolaborasi Cegah Stunting dan Wujudkan Generasi Emas Kota Batu

Berita Terbaru

Kabupaten Tangerang

HUT Ke-81 PMI Luncurkan Inovasi Pelayanan JEK-DON Terintegrasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 04:59 WIB

Nasional

Daftar Tuan Rumah MTQ Nasional hingga Tahun 2026  

Senin, 14 Sep 2026 - 08:51 WIB