“Salah satu contoh tadi, saya melihat ada beras yang paling mahal ya, itu beras anti diabetes. Kalau ternyata kandungannya tidak sesuai untuk mereka yang diabetes, ini kan sudah tertipu tiga kali nih. Pertama dari segi harga, yang kedua dari segi khasiat, dan yang ketiga justru malah bisa memperburuk keadaan,” kata Qodari.
Sementara itu, Mentan Amran menegaskan pemerintah menjaga tata kelola beras dengan memperhatikan kepentingan petani sekaligus konsumen. Salah satu instrumen yang digunakan adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang bertujuan menjaga agar harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat sekaligus memberikan ruang keuntungan yang layak bagi petani.
“Tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga yang baik tapi petaninya untung, dibuatlah HET,” kata Amran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks temuan beras fortifikasi,Mentan Amran menyoroti adanya dugaan produk yang seharusnya ditujukan bagi kelompok rentan justru dijual dengan harga jauh lebih tinggi dari harga yang semestinya. Berdasarkan paparan Kementan, beras yang seharusnya berada pada kisaran harga Rp13.000 per kilogram diduga dijual hingga Rp57.000 per kilogram, sementara tambahan biaya untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi, bukan untuk menggantikan beras premium maupun menjadi sarana mengambil keuntungan dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional bersama aparat penegak hukum saat ini menindaklanjuti temuan terkait beras yang diduga tidak sesuai antara label dan kandungan produk. Pemeriksaan dilakukan dengan dukungan hasil pengujian laboratorium, sementara proses pembuktian dan penanganan hukumnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing. (hms)
Halaman : 1 2














Komentar