KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali melakukan penataan birokrasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II. Acara pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan berlangsung di Aula Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tangerang pada Jum’at (02/10/26).
Pelantikan tersebut berlandaskan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang dibacakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
Adapun pejabat Eselon II yang dilantik dan mengalami pergeseran posisi (rotasi) antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Ana Supriyatna, S.Pd., M.Si.
– Jabatan Lama: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP)
– Jabatan Baru: Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM)
2. Aji Januardhi Nurogo, SE., MM.
– Jabatan Lama: Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum
– Jabatan Baru: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP)
3. H. Achmad Kasori, S.KM., M.Si.
– Jabatan Lama: Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM)
– Jabatan Baru: Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kegiatan pelantikan dan rotasi jabatan ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan langkah strategis Pemkab Tangerang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Pelantikan yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis dalam penataan birokrasi. Ini adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.
Bupati menekankan bahwa rotasi dan mutasi dalam struktur organisasi pemerintahan merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari penerapan merit system untuk penyegaran serta pemenuhan kebutuhan organisasi.
“Jabatan adalah sebuah kepercayaan dan amanah. Perpindahan atau rotasi ini tidak lain dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Sebagai ASN, kita harus selalu siap ditempatkan di mana saja dan kapan saja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (hms)














Komentar