Hari Berkabung Nasional, Pemerintah Instruksikan Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Selama Tiga Hari 

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang (foto/al)

Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang (foto/al)

JAKARTA, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah menginstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai tanggal 2 Maret 2026. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang wafat dalam usia 90 tahun pada Senin (02/03/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Baca Juga :  Panggil Menteri ATR, Presiden Prabowo: Perkuat Kebijakan Tata Ruang untuk Lindungi Sawah Nasional 

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,”kata Mensesneg.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.

“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Mensesneg dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 2 Maret 2026 tersebut. (UN-Humas Kemensetneg)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas
Sejarah Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 Hijriah 
Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
‎DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tangerang mengikuti Diklat Angkatan Pertama 2026 
Pemkab Sukabumi Gelar MTQ ke 47 Perkuat Nilai Keagamaan dan Seleksi Qari Terbaik
Raih Paritrana Award 2025, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Cakupan Perlindungi Pekerja Rentan
Jembatan Penghubung Dua Desa di Kecamatan Kadudampit Ambruk Diterjang Banjir 
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:13 WIB

Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:22 WIB

Sejarah Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

Senin, 18 Mei 2026 - 05:43 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 Hijriah 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:51 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:59 WIB

‎DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tangerang mengikuti Diklat Angkatan Pertama 2026 

Berita Terbaru

Automobiles

Penampilan Mobil Suzuki Landy 2026 kembaran Toyota Noah/Voxy

Kamis, 4 Jun 2026 - 09:25 WIB