DLHK Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Di Kecamatan Rajeg

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melalui  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan Sosialisasi Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bertempat di Gedung Aula Kecamatan Rajeg pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam acara tersebut dihadiri Iwan Safrudin Kasi Binwas Kecamatan Rajeg, 

Hari Mahardika Kepala Bidang  Pengakutanan Dan Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) , 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutia Kepala Desa Tanjakan Mekar, Ketua APDESI Kecamatan Rajeg 

Sobri Baehaki, Kepala Desa Rajeg Mulia, perwakilan  PLTU, Perwakilan Polsek Rajeg, Perwakilan Koramil Rajeg serta 

Tokoh Masyarakat Kecamatan Rajeg. 

Hari Mahardika Kepala Bidang (PSELB3)  mengatakan dalam sambutannya 

Program PSEL adalah proyek strategis di wilayah Tangerang Raya untuk mengubah sampah menjadi listrik, yang kini difokuskan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai pusat aglomerasi kerja sama regional, mengintegrasikan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. 

Dengan target konstruksi dimulai Desember 2025 setelah penghentian rencana mandiri sebelumnya untuk mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi terbarukan. 

Perkembangan Terkini: Fokus Aglomerasi: Proyek PSEL mandiri di Kota Tangerang dihentikan dan digabung dalam skema aglomerasi (kerja sama regional) untuk wilayah Tangerang Raya, dengan pusatnya di TPA Jatiwaringin,”jelasnya. 

Baca Juga :  Alun-alun Teluknaga Bukan untuk Bisnis: Pemerintah dan Beberapa Elemen Tolak wahana Komidi Putar

Lanjut Hari Lokasi Utama TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang menjadi lokasi utama pembangunan fasilitas PSEL, di atas lahan 5-7 hektare. Target Dimulai: Pembangunan fasilitas fisik PSEL direncanakan dimulai pada Desember 2025.

Penyelenggara: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terlibat dalam seleksi pengembang dan pembiayaan proyek ini.

Tujuan: Mengatasi masalah sampah yang mencapai ribuan ton per hari di Tangerang Raya dan menghasilkan listrik, sesuai arahan Presiden. 

Proyek Pembangkit Listrik Sampah (PSEL) di TPA Jatiwaringin (untuk Tangerang Raya) ditargetkan mengolah hingga 3.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik, namun detail kapasitas listrik (MW) spesifik belum disebut dalam berita, sementara proyek serupa di Cipeucang (Tangsel) mampu menghasilkan 15,7 MW dari 1.100 ton sampah, jadi kebutuhan listriknya tergantung skala operasional dan target kapasitas pengolahan sampah di Jatiwaringin nantinya. 

Detail Proyek PSEL di TPA Jatiwaringin:

Kapasitas Sampah: Mampu menampung hingga 3.000 ton sampah per hari dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel.

Skala: Proyek aglomerasi untuk Tangerang Raya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau Lokasi Waste To Energy di TPA Jatiwaringin

Investasi: Diperkirakan Rp 2-3 triliun.

Status: Sedang dalam proses persiapan lahan (5 hektare) dan ditargetkan mulai konstruksi tahun 2026. 

Proyek PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di TPA Jatiwaringin  merupakan solusi aglomerasi untuk Tangerang Raya, mengatasi darurat sampah dengan mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi listrik, memberikan keuntungan berupa listrik bersih dan revitalisasi lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau, namun membutuhkan persiapan lahan, infrastruktur pendukung, serta investasi besar, dengan target operasi sekitar 2028. 

Kebutuhan & Alasan Pemilihan

Darurat Sampah: Wilayah Tangerang Raya menghadapi krisis sampah dengan volume mencapai ribuan ton per hari (lebih dari 1000 ton/hari).

Solusi Terpusat: Pembatalan proyek di kota lain membuat TPA Jatiwaringin menjadi lokasi terpusat untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kesiapan Lahan: Memenuhi syarat lahan minimal 5 hektare (disiapkan 7 hektare) serta volume sampah yang cukup. 

Keuntungan

Energi Listrik: Mengubah sampah menjadi listrik yang bersih dan ramah lingkungan.

Pengurangan Volume Sampah: Mengurangi timbunan sampah di TPA secara signifikan.

Revitalisasi Lahan: Setelah sampah habis terolah, lahan TPA bisa disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

(Jamal)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Waisak 2026, Bupati Tangerang Apresiasi Aksi Nyata Umat Buddha Tanam Mangrove 
Lurah Pakuhaji Hadiri Pemilihan Ketua RW 05 
Pengukuhan Pengurus Relawan Sehat Indonesia (RESI) Ranting Daon Masa Bakti 2026-2028: Mengusung Semangat KSB “Kompak, Solid, Bergerak”
Bupati Tangerang Ngariung Bareng  Kelompok Tani Desa Mekar Jaya, Sepatan
Launching GEMAPATAS TAWAF 2026: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
‎Camat Sepatan Timur Tidak Tutup Mata Terkait Rumah Warga yang Ambruk, Nyatanya datang dan Berikan Bantuan
Sekda Kabupaten Tangerang Lepas 389 Jamaah Haji Kloter 12 JKB
Bupati Tangerang Ikhlaskan Tangerang Utara Jadi DOB
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:26 WIB

Peringatan Waisak 2026, Bupati Tangerang Apresiasi Aksi Nyata Umat Buddha Tanam Mangrove 

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:57 WIB

Lurah Pakuhaji Hadiri Pemilihan Ketua RW 05 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:37 WIB

Pengukuhan Pengurus Relawan Sehat Indonesia (RESI) Ranting Daon Masa Bakti 2026-2028: Mengusung Semangat KSB “Kompak, Solid, Bergerak”

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:44 WIB

Bupati Tangerang Ngariung Bareng  Kelompok Tani Desa Mekar Jaya, Sepatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:41 WIB

Launching GEMAPATAS TAWAF 2026: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Berita Terbaru