DLHK Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Di Kecamatan Rajeg

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melalui  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan Sosialisasi Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bertempat di Gedung Aula Kecamatan Rajeg pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam acara tersebut dihadiri Iwan Safrudin Kasi Binwas Kecamatan Rajeg, 

Hari Mahardika Kepala Bidang  Pengakutanan Dan Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) , 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutia Kepala Desa Tanjakan Mekar, Ketua APDESI Kecamatan Rajeg 

Sobri Baehaki, Kepala Desa Rajeg Mulia, perwakilan  PLTU, Perwakilan Polsek Rajeg, Perwakilan Koramil Rajeg serta 

Tokoh Masyarakat Kecamatan Rajeg. 

Hari Mahardika Kepala Bidang (PSELB3)  mengatakan dalam sambutannya 

Program PSEL adalah proyek strategis di wilayah Tangerang Raya untuk mengubah sampah menjadi listrik, yang kini difokuskan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai pusat aglomerasi kerja sama regional, mengintegrasikan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. 

Dengan target konstruksi dimulai Desember 2025 setelah penghentian rencana mandiri sebelumnya untuk mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi terbarukan. 

Perkembangan Terkini: Fokus Aglomerasi: Proyek PSEL mandiri di Kota Tangerang dihentikan dan digabung dalam skema aglomerasi (kerja sama regional) untuk wilayah Tangerang Raya, dengan pusatnya di TPA Jatiwaringin,”jelasnya. 

Baca Juga :  Kecamatan Rajeg Raih Predikat Terbaik Pertama Di Ajang Gemilang Financial Award

Lanjut Hari Lokasi Utama TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang menjadi lokasi utama pembangunan fasilitas PSEL, di atas lahan 5-7 hektare. Target Dimulai: Pembangunan fasilitas fisik PSEL direncanakan dimulai pada Desember 2025.

Penyelenggara: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terlibat dalam seleksi pengembang dan pembiayaan proyek ini.

Tujuan: Mengatasi masalah sampah yang mencapai ribuan ton per hari di Tangerang Raya dan menghasilkan listrik, sesuai arahan Presiden. 

Proyek Pembangkit Listrik Sampah (PSEL) di TPA Jatiwaringin (untuk Tangerang Raya) ditargetkan mengolah hingga 3.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik, namun detail kapasitas listrik (MW) spesifik belum disebut dalam berita, sementara proyek serupa di Cipeucang (Tangsel) mampu menghasilkan 15,7 MW dari 1.100 ton sampah, jadi kebutuhan listriknya tergantung skala operasional dan target kapasitas pengolahan sampah di Jatiwaringin nantinya. 

Detail Proyek PSEL di TPA Jatiwaringin:

Kapasitas Sampah: Mampu menampung hingga 3.000 ton sampah per hari dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel.

Skala: Proyek aglomerasi untuk Tangerang Raya.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Bersama Camat Rajeg Tinjau Banjir Di Perumahan Nuansa Mekarsari

Investasi: Diperkirakan Rp 2-3 triliun.

Status: Sedang dalam proses persiapan lahan (5 hektare) dan ditargetkan mulai konstruksi tahun 2026. 

Proyek PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di TPA Jatiwaringin  merupakan solusi aglomerasi untuk Tangerang Raya, mengatasi darurat sampah dengan mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi listrik, memberikan keuntungan berupa listrik bersih dan revitalisasi lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau, namun membutuhkan persiapan lahan, infrastruktur pendukung, serta investasi besar, dengan target operasi sekitar 2028. 

Kebutuhan & Alasan Pemilihan

Darurat Sampah: Wilayah Tangerang Raya menghadapi krisis sampah dengan volume mencapai ribuan ton per hari (lebih dari 1000 ton/hari).

Solusi Terpusat: Pembatalan proyek di kota lain membuat TPA Jatiwaringin menjadi lokasi terpusat untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kesiapan Lahan: Memenuhi syarat lahan minimal 5 hektare (disiapkan 7 hektare) serta volume sampah yang cukup. 

Keuntungan

Energi Listrik: Mengubah sampah menjadi listrik yang bersih dan ramah lingkungan.

Pengurangan Volume Sampah: Mengurangi timbunan sampah di TPA secara signifikan.

Revitalisasi Lahan: Setelah sampah habis terolah, lahan TPA bisa disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

(Jamal)

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Rajeg, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi
Hari Desa Nasional, Bupati Tangerang Tegaskan Desa Sebagai Pilar Pembangunan Daerah
Diduga Akibat Proses Persalinan, Bayi Warga Desa Daon Alami Cacat
Grand Launching Koperasi Merah Putih Desa Buaran Jati Resmikan Gerai Sembako Murah
Ketua GP Ansor Pakuhaji Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Desa Kohod
Tutup MTQ Ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang, Kecamatan Pagedangan Sebagai Juara Umum    
Bupati Tangerang Moch.Maesyal Rasyid Meninjau Banjir di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran Jati
Bupati Tangerang Membuka MTQ Ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2026 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:01 WIB

Musrenbang Kecamatan Rajeg, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

Senin, 19 Januari 2026 - 16:12 WIB

Hari Desa Nasional, Bupati Tangerang Tegaskan Desa Sebagai Pilar Pembangunan Daerah

Senin, 19 Januari 2026 - 15:59 WIB

Diduga Akibat Proses Persalinan, Bayi Warga Desa Daon Alami Cacat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:56 WIB

Grand Launching Koperasi Merah Putih Desa Buaran Jati Resmikan Gerai Sembako Murah

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:23 WIB

Ketua GP Ansor Pakuhaji Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Desa Kohod

Berita Terbaru

Foto: Musrenbang Kecamatan Rajeg mengusung tema

KABUPATEN TANGERANG

Musrenbang Kecamatan Rajeg, Warga Antusias Sampaikan Aspirasi

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:01 WIB

Foto: Louncing Logo dan Rangkaian HUT Kota Tangerang ke-33 Tahun 2026

KOTA TANGERANG

Video Louncing Logo dan Rangkaian HUT Kota Tangerang ke-33 Tahun 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 12:07 WIB

Foto: Puskesmas Sukatani, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG

Diduga Akibat Proses Persalinan, Bayi Warga Desa Daon Alami Cacat

Senin, 19 Jan 2026 - 15:59 WIB