DLHK Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik Di Kecamatan Rajeg

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten melalui  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan Sosialisasi Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bertempat di Gedung Aula Kecamatan Rajeg pada Jumat, 12 Desember 2025.

Dalam acara tersebut dihadiri Iwan Safrudin Kasi Binwas Kecamatan Rajeg, 

Hari Mahardika Kepala Bidang  Pengakutanan Dan Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) , 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sutia Kepala Desa Tanjakan Mekar, Ketua APDESI Kecamatan Rajeg 

Sobri Baehaki, Kepala Desa Rajeg Mulia, perwakilan  PLTU, Perwakilan Polsek Rajeg, Perwakilan Koramil Rajeg serta 

Tokoh Masyarakat Kecamatan Rajeg. 

Hari Mahardika Kepala Bidang (PSELB3)  mengatakan dalam sambutannya 

Program PSEL adalah proyek strategis di wilayah Tangerang Raya untuk mengubah sampah menjadi listrik, yang kini difokuskan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sebagai pusat aglomerasi kerja sama regional, mengintegrasikan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan. 

Dengan target konstruksi dimulai Desember 2025 setelah penghentian rencana mandiri sebelumnya untuk mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi terbarukan. 

Perkembangan Terkini: Fokus Aglomerasi: Proyek PSEL mandiri di Kota Tangerang dihentikan dan digabung dalam skema aglomerasi (kerja sama regional) untuk wilayah Tangerang Raya, dengan pusatnya di TPA Jatiwaringin,”jelasnya. 

Baca Juga :  Bupati Dan PDAM Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program Pemasangan Jaringan Pipa Air Bersih Di Desa Tanjakan Mekar Rajeg

Lanjut Hari Lokasi Utama TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang menjadi lokasi utama pembangunan fasilitas PSEL, di atas lahan 5-7 hektare. Target Dimulai: Pembangunan fasilitas fisik PSEL direncanakan dimulai pada Desember 2025.

Penyelenggara: Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) terlibat dalam seleksi pengembang dan pembiayaan proyek ini.

Tujuan: Mengatasi masalah sampah yang mencapai ribuan ton per hari di Tangerang Raya dan menghasilkan listrik, sesuai arahan Presiden. 

Proyek Pembangkit Listrik Sampah (PSEL) di TPA Jatiwaringin (untuk Tangerang Raya) ditargetkan mengolah hingga 3.000 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik, namun detail kapasitas listrik (MW) spesifik belum disebut dalam berita, sementara proyek serupa di Cipeucang (Tangsel) mampu menghasilkan 15,7 MW dari 1.100 ton sampah, jadi kebutuhan listriknya tergantung skala operasional dan target kapasitas pengolahan sampah di Jatiwaringin nantinya. 

Detail Proyek PSEL di TPA Jatiwaringin:

Kapasitas Sampah: Mampu menampung hingga 3.000 ton sampah per hari dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangsel.

Skala: Proyek aglomerasi untuk Tangerang Raya.

Baca Juga :  Camat Sepatan Timur Giat Korvei Bersi-Bersih Serentak di Jalan Lingkungan Desa Jatimulya

Investasi: Diperkirakan Rp 2-3 triliun.

Status: Sedang dalam proses persiapan lahan (5 hektare) dan ditargetkan mulai konstruksi tahun 2026. 

Proyek PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) di TPA Jatiwaringin  merupakan solusi aglomerasi untuk Tangerang Raya, mengatasi darurat sampah dengan mengolah ribuan ton sampah per hari menjadi energi listrik, memberikan keuntungan berupa listrik bersih dan revitalisasi lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau, namun membutuhkan persiapan lahan, infrastruktur pendukung, serta investasi besar, dengan target operasi sekitar 2028. 

Kebutuhan & Alasan Pemilihan

Darurat Sampah: Wilayah Tangerang Raya menghadapi krisis sampah dengan volume mencapai ribuan ton per hari (lebih dari 1000 ton/hari).

Solusi Terpusat: Pembatalan proyek di kota lain membuat TPA Jatiwaringin menjadi lokasi terpusat untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Kesiapan Lahan: Memenuhi syarat lahan minimal 5 hektare (disiapkan 7 hektare) serta volume sampah yang cukup. 

Keuntungan

Energi Listrik: Mengubah sampah menjadi listrik yang bersih dan ramah lingkungan.

Pengurangan Volume Sampah: Mengurangi timbunan sampah di TPA secara signifikan.

Revitalisasi Lahan: Setelah sampah habis terolah, lahan TPA bisa disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

(Jamal)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 1.297 Pasangan mendaftar di Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
‎Camat Sepatan Timur laksanakan Program pelatihan peningkatan Anggota Linmas
Resi DPP Pusat Bekerjasama Dengan RS Tiara Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan dan Check Mata Katarak
Bupati Tangerang Apresiasi Deklarasi Environmental Journalist Network oleh Wartawan Peduli Lingkungan
Kapolsek Sepatan Hadiri Tahlil Malam Ke-4 Orang Tua, Ketua Ikatan Jurnalis Sepatan
Bapenda Kabupaten Tangerang gelar kegiatan TANGKAB EXPO 2026 
IJS Soroti Kinerja Pelayanan PLN UP 3 Teluknaga
Korvei Jumat Bersih Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan dan UPTD-9 Tingkatkan Semangat Gotong Royong
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:31 WIB

Sebanyak 1.297 Pasangan mendaftar di Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:25 WIB

‎Camat Sepatan Timur laksanakan Program pelatihan peningkatan Anggota Linmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:19 WIB

Resi DPP Pusat Bekerjasama Dengan RS Tiara Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan dan Check Mata Katarak

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:12 WIB

Bupati Tangerang Apresiasi Deklarasi Environmental Journalist Network oleh Wartawan Peduli Lingkungan

Senin, 8 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolsek Sepatan Hadiri Tahlil Malam Ke-4 Orang Tua, Ketua Ikatan Jurnalis Sepatan

Berita Terbaru

EDUKASI

SMPN 4 Sepatan Gelar Market Day “Rasa Nusantara”

Senin, 15 Jun 2026 - 12:37 WIB