Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

- Jurnalis

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG – Seorang advokat, Moh Supran, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook bernama Maya Septiani di grup Facebook Info Pandeglang, yang menurut pelapor telah merugikan nama baik, kehormatan, serta profesinya sebagai seorang advokat.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Moh Supran merupakan bentuk upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara atas kehormatan dan nama baik sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kepada wartawan, Moh Supran menegaskan bahwa dirinya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, termasuk melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan dan harus dijalankan secara bertanggung jawab serta tidak merugikan pihak lain.

Baca Juga :  Bupati Tangerang beri perhatian khusus untuk masyarakat Utara Kabupaten Tangerang

“Saya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat dugaan penyebaran pernyataan melalui media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,”ujar Moh Supran.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Moh Supran, penerapan pasal-pasal yang disangkakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang nantinya diperoleh selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sepatan Tebar Kepedulian dengan Bansos untuk Warga

“Laporan ini saya buat agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Pandeglang untuk menilai fakta-fakta dan alat bukti yang ada secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Moh Supran berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat, namun di sisi lain juga menuntut adanya tanggung jawab dalam setiap informasi yang dipublikasikan.

Ia mengingatkan bahwa setiap pengguna media sosial perlu memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengunggah maupun menyebarluaskan konten yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik pihak lain.

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 26 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:44 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Lifestyle

Resep Memasak Gulai Hati Ampela Ayam, Gurih dan Lezat

Sabtu, 18 Jul 2026 - 04:56 WIB

Pendidikan

MCS jadi Narasumber dalam Kegiatan MPLS di SDN Karang Serang 1

Jumat, 17 Jul 2026 - 08:48 WIB