
Pendidikan | Senin, 27 Juli 2026 - 05:00 WIB
Dia mengingatkan bahwa sepeda listrik memiliki aturan penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
“Sehingga tidak boleh digunakan di jalan raya yang dilalui kendaraan bermotor,”kata Fery.