Sekda Kabupaten Tangerang, Pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia ASRI wajib di wilayah Kabupaten Tangerang

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kabupaten Tangerang, Pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia ASRI wajib dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) adalah inisiatif nasional yang dicanangkan pada Februari 2026 untuk mengatasi darurat sampah dan meningkatkan estetika lingkungan melalui kerja bakti rutin. Aksi ini wajib dilakukan di lingkungan perkantoran setiap hari Selasa (30 menit) dan area publik/lingkungan pada hari Jumat.(Kamis 9 April 2026 )

Dr. Drs. H. Soma Atmaja, M.Si. Sekda Kabupaten Tangerang mengatakan “Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Pusat dan daerah 2 Februari 2026 mengenai pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Asri serta menindaklanjuti surat edaran Mentri Lingkungan hidup, serta selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi Banten melalui Intruksi Gubernur tentang Gerakan Banten Bersih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan itu Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si. Bupati Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran keseluruh intansi di wilayah Kabupaten Tangerang Gerakan tersebut dipandang perlu untuk melaksanakan Gerakan bersama secara terintegrasi di kabupaten Tangerang tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri.

Baca Juga :  DPD HMNI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja Bahas Program dan Kaderisasi

Lanjut H. Soma Atmaja
Dalam Surat edaran Bupati di minta untuk melaksanakan hal hal sebagai berikut “Melaksanakan kerja bakti aksi bersih lingkungan secara berkala melalui Program Jumat Bersih yang di awali dengan kegiatan olahraga bersama sebagai kegiatan rutin di area publik serta melaksanakan kegiatan bersih bersih setiap hari selasa selama 30 menit sebelum memulai aktivitas di masing-masing kantor.

Melaksanakan implementasi peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 139 tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai secara konsisten dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Bupati minta SPPG, Camat, OPD, Kepala Desa dan semua unsur terkait bersama-sama Sukseskan Program MBG di Kabupaten Tangerang

Memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat, sesuai peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 105 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah pada Bank sampah

Camat agar melakukan Koordinasi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan gerakan Nasional Indonesia Asri di wilayah nya masing-masing serta memastikan partisipasi aktif Desa/ kelurahan, RT/ RW satuan Pendidikan dunia usaha dan Masyarakat ditingkat Kecamatan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar melaksanakan pengendalian monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan gerakan Nasional Indonesia Asri termasuk menghimpun laporan dari seluruh pihak serta menyusun laporan berkala kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada pemerintah provinsi Banten dan kementerian lingkungan Hidup.

Seluruh pihak wajib melaksanakan gerakan Nasional Indonesia Asri secara konsisten dalam menjaga kebersihan dan berkelanjutan sebagai wujud aksi nyata dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

(Jamal)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Sepatan Timur Membuka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa 
Bupati Tangerang Antusias Bantu UMKM Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji
DPPKB Kabupaten Tangerang Perkuat Penurunan Stunting Melalui Program DAHSAT
Warga Desa Kosambi Menerima Bantuan Pangan Nasional
Penampakan Pocong Beredar di Sepatan, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani Pastikan Itu Hoax
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Hewan Kurban Berstandar ASUH
‎Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Gelar Pasar Sembako Murah Jelang Idul Adha 1447 Hijjriah
Tidak Terima ‎SK RT, Buku Rekening BJB di Rampas Ketua RT di Sepatan Timur akan Buat Laporan Polisi  
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:49 WIB

Camat Sepatan Timur Membuka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa 

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tangerang Antusias Bantu UMKM Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:55 WIB

DPPKB Kabupaten Tangerang Perkuat Penurunan Stunting Melalui Program DAHSAT

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:33 WIB

Warga Desa Kosambi Menerima Bantuan Pangan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 20:57 WIB

Penampakan Pocong Beredar di Sepatan, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani Pastikan Itu Hoax

Berita Terbaru

Automobiles

Honda Dio 125 Skuter tampil dengan desain tajam dan agresif

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:18 WIB

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid  pada kegiatan pemberian Gerobak Usaha dan Kompor ke para pelaku usaha 

KABUPATEN TANGERANG

Bupati Tangerang Antusias Bantu UMKM Teluknaga, Kosambi dan Pakuhaji

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:58 WIB

Food

Resep Membuat Kue Brownies Coklat Ala Cafe 

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WIB