JAKARTA, ONLINEPANTURA.COM – Seluruh Produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib Bersertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2026. Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, regulasi halal tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga nilai keagamaan dan perlindungan konsumen. “Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sertifikasi halal berbeda dengan perizinan usaha karena memerlukan legitimasi fatwa keagamaan. “Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegas Fuad.
Implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sendiri telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. Tahap pertama menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024, sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026.
Dalam konteks ini, Kemenag berperan sebagai perumus kebijakan penjaga nilai, norma dan prosedur halal menurut perundang-undangan, sekaligus penjaga substansi nilai halal. “Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkapnya. (rls/hms)
Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan
.










