Kemenag: Produk Kategori Tertentu Wajib Bersertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2026

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, ONLINEPANTURA.COM – Seluruh Produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib Bersertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2026. Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, regulasi halal tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga nilai keagamaan dan perlindungan konsumen. “Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikasi halal berbeda dengan perizinan usaha karena memerlukan legitimasi fatwa keagamaan. “Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegas Fuad.

Implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sendiri telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. Tahap pertama menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024, sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026.

Baca Juga :  Kemenag RI Buka Seleksi Calon anggota Baznas 2025-2030

Dalam konteks ini, Kemenag berperan sebagai perumus kebijakan penjaga nilai, norma dan prosedur halal menurut perundang-undangan, sekaligus penjaga substansi nilai halal. “Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkapnya. (rls/hms)

Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan

.

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejarah Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 Hijriah 
Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
‎DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tangerang mengikuti Diklat Angkatan Pertama 2026 
Pemkab Sukabumi Gelar MTQ ke 47 Perkuat Nilai Keagamaan dan Seleksi Qari Terbaik
Raih Paritrana Award 2025, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Cakupan Perlindungi Pekerja Rentan
Jembatan Penghubung Dua Desa di Kecamatan Kadudampit Ambruk Diterjang Banjir 
PLN UP3 Bintaro Gelar Halal Bihalal Bersama FKWT, Pererat Sinergi dan Kebersamaan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:22 WIB

Sejarah Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

Senin, 18 Mei 2026 - 05:43 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 Hijriah 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:51 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:59 WIB

‎DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tangerang mengikuti Diklat Angkatan Pertama 2026 

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:20 WIB

Pemkab Sukabumi Gelar MTQ ke 47 Perkuat Nilai Keagamaan dan Seleksi Qari Terbaik

Berita Terbaru