
Kota Tangerang | Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:33 WIB
Berbagai kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 meliputi diskon BPHTB sebesar 45 persen bagi sertipikat program pemerintah (PRONA, PTSL, dan PTKL), pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.