Sekda Kabupaten Tangerang, Pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia ASRI wajib di wilayah Kabupaten Tangerang

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Kabupaten Tangerang, Pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia ASRI wajib dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) adalah inisiatif nasional yang dicanangkan pada Februari 2026 untuk mengatasi darurat sampah dan meningkatkan estetika lingkungan melalui kerja bakti rutin. Aksi ini wajib dilakukan di lingkungan perkantoran setiap hari Selasa (30 menit) dan area publik/lingkungan pada hari Jumat.(Kamis 9 April 2026 )

Dr. Drs. H. Soma Atmaja, M.Si. Sekda Kabupaten Tangerang mengatakan “Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Pusat dan daerah 2 Februari 2026 mengenai pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Asri serta menindaklanjuti surat edaran Mentri Lingkungan hidup, serta selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi Banten melalui Intruksi Gubernur tentang Gerakan Banten Bersih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan itu Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si. Bupati Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran keseluruh intansi di wilayah Kabupaten Tangerang Gerakan tersebut dipandang perlu untuk melaksanakan Gerakan bersama secara terintegrasi di kabupaten Tangerang tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri.

Baca Juga :  PMR Wira SMKN 5 Kabupaten Tangerang Angkatan Ke-17 Dikukuhkan Ahmad Suhepi Perwakilan Pengurus PMI Kecamatan Mauk

Lanjut H. Soma Atmaja
Dalam Surat edaran Bupati di minta untuk melaksanakan hal hal sebagai berikut “Melaksanakan kerja bakti aksi bersih lingkungan secara berkala melalui Program Jumat Bersih yang di awali dengan kegiatan olahraga bersama sebagai kegiatan rutin di area publik serta melaksanakan kegiatan bersih bersih setiap hari selasa selama 30 menit sebelum memulai aktivitas di masing-masing kantor.

Melaksanakan implementasi peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 139 tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai secara konsisten dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga :  Camat Rajeg Berikan Bonus Kepada Atlit Berprestasi Di PORKAB VI

Memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat, sesuai peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 105 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah pada Bank sampah

Camat agar melakukan Koordinasi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan gerakan Nasional Indonesia Asri di wilayah nya masing-masing serta memastikan partisipasi aktif Desa/ kelurahan, RT/ RW satuan Pendidikan dunia usaha dan Masyarakat ditingkat Kecamatan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar melaksanakan pengendalian monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan gerakan Nasional Indonesia Asri termasuk menghimpun laporan dari seluruh pihak serta menyusun laporan berkala kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada pemerintah provinsi Banten dan kementerian lingkungan Hidup.

Seluruh pihak wajib melaksanakan gerakan Nasional Indonesia Asri secara konsisten dalam menjaga kebersihan dan berkelanjutan sebagai wujud aksi nyata dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

(Jamal)

Berita Terkait

Apel Akbar Silaturahmi, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Alsintan Untuk Gapoktan Sepatan Timur
IJS Apresiasi Kinerja Polsek Sepatan Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G
Kecamatan Teluknaga Gelar Kegiatan Monev KDMP dan BUMDes
Audiensi Dengan Polsek Sepatan, IJS Dukung Polisi Berantas Kejahatan
Camat Sepatan Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Warga Desa Kayu Agung 
‎Pererat Silaturahmi, Forum Mahasiswa Tangerang Utara Resmi Dideklarasikan di Sepatan Timur
MCR Beri Ucapan Selamat Milad Pada Camat Rajeg Oman Apriaman Ke-49 Tahun
‎Camat Kresek Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Rancailat dan Rumah Roboh di Pasir Ampo

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 17:22 WIB

Apel Akbar Silaturahmi, Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Alsintan Untuk Gapoktan Sepatan Timur

Kamis, 9 April 2026 - 15:25 WIB

Sekda Kabupaten Tangerang, Pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia ASRI wajib di wilayah Kabupaten Tangerang

Kamis, 9 April 2026 - 12:32 WIB

IJS Apresiasi Kinerja Polsek Sepatan Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G

Rabu, 8 April 2026 - 16:12 WIB

Kecamatan Teluknaga Gelar Kegiatan Monev KDMP dan BUMDes

Senin, 6 April 2026 - 20:40 WIB

Audiensi Dengan Polsek Sepatan, IJS Dukung Polisi Berantas Kejahatan

Berita Terbaru