KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) adalah inisiatif nasional yang dicanangkan pada Februari 2026 untuk mengatasi darurat sampah dan meningkatkan estetika lingkungan melalui kerja bakti rutin. Aksi ini wajib dilakukan di lingkungan perkantoran setiap hari Selasa (30 menit) dan area publik/lingkungan pada hari Jumat.(Kamis 9 April 2026 )
Dr. Drs. H. Soma Atmaja, M.Si. Sekda Kabupaten Tangerang mengatakan “Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik indonesia pada Rapat Koordinasi Nasional Pusat dan daerah 2 Februari 2026 mengenai pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Asri serta menindaklanjuti surat edaran Mentri Lingkungan hidup, serta selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi Banten melalui Intruksi Gubernur tentang Gerakan Banten Bersih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan itu Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si. Bupati Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran keseluruh intansi di wilayah Kabupaten Tangerang Gerakan tersebut dipandang perlu untuk melaksanakan Gerakan bersama secara terintegrasi di kabupaten Tangerang tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri.
Lanjut H. Soma Atmaja
Dalam Surat edaran Bupati di minta untuk melaksanakan hal hal sebagai berikut “Melaksanakan kerja bakti aksi bersih lingkungan secara berkala melalui Program Jumat Bersih yang di awali dengan kegiatan olahraga bersama sebagai kegiatan rutin di area publik serta melaksanakan kegiatan bersih bersih setiap hari selasa selama 30 menit sebelum memulai aktivitas di masing-masing kantor.
Melaksanakan implementasi peraturan daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah dan peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 139 tahun 2022 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai secara konsisten dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sampah.
Memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat, sesuai peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 105 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah pada Bank sampah
Camat agar melakukan Koordinasi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan gerakan Nasional Indonesia Asri di wilayah nya masing-masing serta memastikan partisipasi aktif Desa/ kelurahan, RT/ RW satuan Pendidikan dunia usaha dan Masyarakat ditingkat Kecamatan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) agar melaksanakan pengendalian monitoring dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan gerakan Nasional Indonesia Asri termasuk menghimpun laporan dari seluruh pihak serta menyusun laporan berkala kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pelaporan kepada pemerintah provinsi Banten dan kementerian lingkungan Hidup.
Seluruh pihak wajib melaksanakan gerakan Nasional Indonesia Asri secara konsisten dalam menjaga kebersihan dan berkelanjutan sebagai wujud aksi nyata dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
(Jamal)









