Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka

- Jurnalis

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka, jalan raya megu, Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang 

KABUPATEN TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan sebanyak 81 bangunan lapak dan kios di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka, Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, Sabtu (20/6/2026).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan penataan kawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan lapak dan kios di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Selain itu, aktivitas perdagangan di kawasan eks TPPS Pasar Cisoka juga menyebabkan gangguan terhadap ketenteraman dan transaksi umum, termasuk memicu kepadatan arus lalu lintas di Jalan Raya Megu yang menjadi akses utama masyarakat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan pelaksanaan penertiban dilakukan secara terukur dan melibatkan berbagai unsur guna memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif. Sebanyak 200 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta perangkat daerah terkait.

Baca Juga :  Momen Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Dorong Sinergi Dan Kolaborasi Melalui Forum Stakeholder

“Untuk mempercepat proses penertiban, Satpol PP juga mengerahkan dua unit alat berat excavator. Penggunaan alat berat dilakukan secara bertahap dan mengukur guna membongkar bangunan lapak dan kios yang masih berdiri di kawasan eks TPPS, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pedagang maupun petugas di lapangan,” ujar Ana.

Ia menegaskan, selama proses penertiban termasuk mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog dan komunikasi persuasif dengan para pedagang, termasuk kepada sejumlah pihak yang sebelumnya sempat menyampaikan penolakan terhadap rencana penertiban.

“Dalam proses penertiban, kami mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan dialog bersama para pedagang yang sebelumnya sempat melakukan aksi penolakan. Personel kami juga membantu pedagang merapikan dan mengangkut barang dagangan mereka agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik,”katanya.

Tidak hanya melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP juga membantu pemindahan barang-barang milik pedagang ke lokasi yang telah disiapkan. Sebagian pedagang diantar menuju Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan aktivitas usahanya, sementara sebagian lainnya memilih membawa barang dagangan kembali ke rumah masing-masing dengan bantuan petugas.

Baca Juga :  Harga 15 jenis Bahan Pokok di Pasar Curug Terpantau Stabil jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M

Menurut Ana, pendekatan tersebut dilakukan agar proses penataan kawasan dapat berjalan secara tertib, aman, dan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Sebelum pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah menjalankan seluruh tahapan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan tersebut diawali dengan pendataan terhadap 81 bangunan dan pelaku usaha, dilanjutkan dengan penyampaian Surat Peringatan (SP) pertama, kedua, dan ketiga, hingga pemberian surat pemberitahuan pembongkaran.

“Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pendataan hingga pengiriman pemberitahuan surat pembongkaran,” jelasnya.

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Melalui penataan kawasan eks TPPS Pasar Cisoka, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan.(Red)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Padati Haul Akbar Abuya Muhidin
Desa Mekar Jaya Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Khaul Akbar Sesepuh Buyut Desa Jilid IV
Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Corve Jum’at Bersih dukung program Indonesia ASRI 
Pesan Bupati Tangerang saat Melantik 486 PNS Dalam Jabatan Fungsional
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Tangerang Bangun Gedung IGD Maternal, Hemodialisa, dan Rawat Inap 6 lantai di RSUD Balaraja
Sekda Kabupaten Tangerang sambut kedatangan jamaah haji Kabupaten Tangerang Kloter 12 JKB
Sebanyak 1.297 Pasangan mendaftar di Sidang Isbath Nikah Terpadu Dalam Rangka HUT Ke-394 Kabupaten Tangerang
‎Camat Sepatan Timur laksanakan Program pelatihan peningkatan Anggota Linmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:06 WIB

Masyarakat Padati Haul Akbar Abuya Muhidin

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:49 WIB

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak dan Kios di Eks TPPS Pasar Cisoka

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:31 WIB

Desa Mekar Jaya Gelar Santunan Anak Yatim Piatu dan Khaul Akbar Sesepuh Buyut Desa Jilid IV

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:26 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Corve Jum’at Bersih dukung program Indonesia ASRI 

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:08 WIB

Pesan Bupati Tangerang saat Melantik 486 PNS Dalam Jabatan Fungsional

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Masyarakat Padati Haul Akbar Abuya Muhidin

Minggu, 21 Jun 2026 - 14:06 WIB

Food

Resep dan Cara Membuat Sambalado Teri Mix Tempe Pete

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:33 WIB