LIPAN RI juga diharapkan ikut mengawal pelaksanaan kesepakatan bersama warga petani. Sebab, keberadaan akses jalan sangat berkaitan dengan kelancaran aktivitas pertanian, mulai dari mobilitas petani, pengangkutan sarana produksi hingga distribusi hasil panen.
Pertanyaan mengenai kapan lahan mulai diratakan, bagaimana proses pembangunan jalan, serta bentuk kontribusi pihak Yayasan IIBS Al-Izzah menjadi hal yang akan menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa pekan ke depan.
Bagi petani Songgoriti, kepastian akses merupakan kebutuhan utama. Jalan usaha tani bukan sekadar infrastruktur fisik, tetapi menjadi bagian penting dari keberlangsungan kegiatan pertanian mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita acara mediasi yang telah ditandatangani para pihak, mediator, dan saksi menjadi dasar dari kesepakatan tersebut.
Kini, masyarakat menunggu pembuktian di lapangan. Apakah akses jalan dengan lebar minimal 1,5 meter dan panjang sekitar 300 meter benar-benar terealisasi sesuai kesepakatan?
Pelaksanaan pembangunan jalan baru tersebut akan menjadi penentu apakah polemik akses petani Songgoriti benar-benar berakhir atau justru kembali memunculkan persoalan baru.
Kesepakatan pada 13 Agustus 2026 menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara bersama-sama dan memastikan petani memiliki akses yang layak menuju lahan pertanian mereka.
Penulis: Shereen Mulya
Halaman : 1 2




















Komentar