Ketua MCS Minta OJK dan BI Tertibkan Praktik Tukar Uang Pinggir Jalan di Tangerang

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Maraknya praktik pertukaran uang pecahan baru di pinggir jalan selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri menuai sorotan dari berbagai pihak. Ketua Media Center Sukadiri (MCS), Ijum Setiawan, S.S., S.H., meminta otoritas keuangan segera menertibkan praktik tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.

Di sejumlah ruas jalan dan titik keramaian di wilayah Kabupaten Tangerang, jasa penukaran uang pecahan kecil terlihat menjamur.

Para penyedia jasa menawarkan berbagai pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat untuk tradisi berbagi saat Lebaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di balik kemudahan tersebut, masyarakat sering kali harus membayar potongan biaya yang cukup besar.

“Kami menemukan praktik yang sangat merugikan masyarakat. Ada warga yang menukar uang Rp1.000.000 tetapi hanya menerima sekitar Rp800.000 dalam bentuk pecahan kecil. Artinya ada potongan sampai Rp200.000. Ini tentu sangat memberatkan masyarakat,”ujar Ijum Setiawan.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI ke 80 Kecamatan Teluknaga Khidmat dan Sukses

Menurutnya, praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal biasa karena berkaitan langsung dengan pengelolaan uang rupiah yang telah diatur oleh negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa pengelolaan dan penukaran uang rupiah merupakan kewenangan negara yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia, bank umum, atau pihak yang secara resmi ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Selain itu, mekanisme pengelolaan uang rupiah juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, yang menegaskan bahwa layanan penukaran uang kepada masyarakat dilakukan melalui lembaga resmi guna menjamin keamanan dan keaslian uang yang beredar.

Ketua MCS menilai, jika praktik penukaran uang dibiarkan bebas di pinggir jalan dengan potongan yang sangat besar, maka hal tersebut dapat membuka ruang praktik yang merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta pihak perbankan untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik penukaran uang di pinggir jalan.

Baca Juga :  Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-393 Kabupaten Tangerang

“Kami berharap OJK dan Bank Indonesia tidak hanya membuka layanan penukaran uang, tetapi juga turun melakukan pengawasan agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik potongan yang tidak wajar,” tegasnya.

Selain pengawasan dari otoritas keuangan, pemerintah daerah juga diharapkan dapat melakukan penataan agar aktivitas penukaran uang di pinggir jalan tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak membuka ruang praktik yang merugikan masyarakat.

MCS juga mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk menukarkan uang melalui layanan resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia maupun perbankan, sehingga masyarakat dapat memperoleh uang layak edar tanpa potongan berlebihan serta terhindar dari risiko peredaran uang palsu.

Menurutnya, tradisi berbagi uang saat Lebaran merupakan bagian dari budaya kebersamaan masyarakat Indonesia. Namun tradisi tersebut tidak seharusnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan berlebihan dari masyarakat. (Rls/Hin)

Berita Terkait

Audiensi Dengan Polsek Sepatan, IJS Dukung Polisi Berantas Kejahatan
Camat Sepatan Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Warga Desa Kayu Agung 
‎Pererat Silaturahmi, Forum Mahasiswa Tangerang Utara Resmi Dideklarasikan di Sepatan Timur
MCR Beri Ucapan Selamat Milad Pada Camat Rajeg Oman Apriaman Ke-49 Tahun
‎Camat Kresek Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Rancailat dan Rumah Roboh di Pasir Ampo
Fahrur Rozi Tuding Kades Kronjo Ngaco, Jawab Tidak Tahu Soal Hak Pengelolaan Wisata Pulau Cangkir
Nurjaman Mengaku ‎Kelola Wisata Pulau Cangkir, Habiskan Ratusan Juta Hasilnya Nol
Camat Kresek Turun Tangan Atasi Tumpukan Sampah di Jl. Raya Kresek

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 20:40 WIB

Audiensi Dengan Polsek Sepatan, IJS Dukung Polisi Berantas Kejahatan

Senin, 6 April 2026 - 16:34 WIB

Camat Sepatan Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Warga Desa Kayu Agung 

Minggu, 5 April 2026 - 17:24 WIB

MCR Beri Ucapan Selamat Milad Pada Camat Rajeg Oman Apriaman Ke-49 Tahun

Jumat, 3 April 2026 - 16:54 WIB

‎Camat Kresek Tinjau Rumah Tak Layak Huni di Rancailat dan Rumah Roboh di Pasir Ampo

Kamis, 2 April 2026 - 16:44 WIB

Fahrur Rozi Tuding Kades Kronjo Ngaco, Jawab Tidak Tahu Soal Hak Pengelolaan Wisata Pulau Cangkir

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Sopir Agra Mas Brutal, Aksi Koboi di Jalan Berujung Pidana

Selasa, 7 Apr 2026 - 09:39 WIB

KABUPATEN TANGERANG

Audiensi Dengan Polsek Sepatan, IJS Dukung Polisi Berantas Kejahatan

Senin, 6 Apr 2026 - 20:40 WIB

KABUPATEN TANGERANG

Camat Sepatan Tinjau Rumah Tidak Layak Huni Warga Desa Kayu Agung 

Senin, 6 Apr 2026 - 16:34 WIB