Jangan Panik: Pemkot Tangerang Memastikan Warga, Begini Cara Mengaktifkan Kembali PBI-JK

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pelayanan di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang (foto/hms)

Suasana Pelayanan di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang (foto/hms)

KOTA TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten memastikan masyarakat tidak perlu panik apabila Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Acep Wahyudi menjelaskan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pemutakhiran data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Sejak Jumat (6/2), Dinas Sosial sudah membuka loket reaktivasi PBI-JK. Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang yang merasa datanya dinonaktifkan, bisa langsung data ke kantor kelurahan atau Dinsos Kota Tangerang untuk proses reaktivasi data,”papar Acep, Rabu (11/2/26).

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Dinas Sosial Kota Tangerang di nomor 0851 7843 6384.

”Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin,” imbaunya.

Berikut mekanisme reaktivasi PBI-JK:

1. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan lainnya).

2. Peserta melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.

3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta.

4. Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Terima 116 Sertifikat Aset Negara 

5. Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut.

7. Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.

Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK, dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos. (Rls/Hms)

 

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Hari Lanjut Usia, Kota Tangerang Perkuat Program Layanan Ramah Lansia 
Ribuan Jemaah Memadati Kawasan Masjid Raya Al-A’zhom untuk Salat Iduladha 1447 Hijriah
Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Distribusi Hewan Ternak jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Walikota Tangerang, H.Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Aduan Warga Dipercepat
PWI Kota Tangerang Bersama Dinas Pendidikan Memperingati Hardiknas 2026
PMI Kota Tangerang berikan Penghargaan kepada Kelompok Donor Darah Sukarela dan Rumah Sakit se-Kota Tangerang
Keberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Asal Banten Sekarang dari Asrama Haji Grand El Hajj Cipondoh, Kota Tangerang 
Dinkes Kota Tangerang Lakukan Gerakan Pemberian Obat Cacing Serentak di seluruh Puskesmas 
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:55 WIB

Momen Hari Lanjut Usia, Kota Tangerang Perkuat Program Layanan Ramah Lansia 

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:31 WIB

Ribuan Jemaah Memadati Kawasan Masjid Raya Al-A’zhom untuk Salat Iduladha 1447 Hijriah

Senin, 25 Mei 2026 - 06:12 WIB

Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Distribusi Hewan Ternak jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:50 WIB

Walikota Tangerang, H.Sachrudin Tegaskan Perbaikan Infrastruktur dan Aduan Warga Dipercepat

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:14 WIB

PWI Kota Tangerang Bersama Dinas Pendidikan Memperingati Hardiknas 2026

Berita Terbaru

Gadgets

Nokia G42 5G Smartphone tampil dengan fitur Repairable 

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:43 WIB

Food

Membuat Tongseng Kambing Spesial Idul Adha 

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:36 WIB

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:36 WIB