Camat Sepatan Pantau Penertiban Bangunan Liar di Kali Cirarab

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Sepatan, Aan Ansori.SIP.M.SI saat Pantau Penertiban Bangunan Liar di Kali Cirarab

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten turun langsung dalam memantau kegiatan penertiban bangunan liar (bangli) yang berada di sepanjang bantaran Kali Cirarab, tepatnya di wilayah Desa Karet , pada Senin 13 April 2026.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lingkungan serta mengembalikan fungsi sungai agar tetap lancar dan tidak
menimbulkan potensi banjir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin resmi ditertibkan oleh petugas gabungan Satpol-PP kabupaten Tangerang dari trantib kecamatan, jajaran Polsek sepatan aparat desa karet, serta unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  Puluhan Pesantren di Tangerang terima bantuan Program Sanitren 2025 

Dalam keterangannya, Aan Ansori.SIP.M.SI Camat Sepatan menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa bantaran sungai bersih dari bangunan liar agar aliran air tetap normal dan tidak membahayakan warga,”ujarnya.

Di sisi lain, terdapat tiga pabrik di kawasan tersebut yang telah memiliki legalitas lengkap, termasuk sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketiga pabrik tersebut adalah Intex, Hanting, serta sebuah pabrik tahu lokal. Ini pun nantinya akan di ukur ulang oleh pihak BPN kabupaten Tangerang,”tegasnya.

Baca Juga :  Baznas Kabupaten Tangerang Distribusikan Zakat Gema Ramadhan Di Kecamatan Sepatan Timur

Dan Keberadaan pabrik-pabrik ini dinyatakan tidak termasuk dalam objek penertiban karena telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Sepatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di area terlarang, khususnya di bantaran sungai. Selain melanggar aturan, bangunan liar juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan warga.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga tata ruang wilayah serta kelestarian lingkungan, khususnya di sekitar aliran sungai,”himbaunya.

(Jamall

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Kosambi Menerima Bantuan Pangan Nasional
Penampakan Pocong Beredar di Sepatan, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani Pastikan Itu Hoax
Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Hewan Kurban Berstandar ASUH
‎Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Gelar Pasar Sembako Murah Jelang Idul Adha 1447 Hijjriah
Tidak Terima ‎SK RT, Buku Rekening BJB di Rampas Ketua RT di Sepatan Timur akan Buat Laporan Polisi  
Pemerintah Desa Pisangan Jaya Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng 
Wabup Tangerang hadiri Groundbreaking 10 Gudang Katahanan Polri dan Lunching 166 SPPG Polri di Desa Dangdang 
Bupati Tangerang Resmikan Pemugaran dan Penataan Kawasan Makam Keramat Ki Mauk
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:33 WIB

Warga Desa Kosambi Menerima Bantuan Pangan Nasional

Senin, 18 Mei 2026 - 20:57 WIB

Penampakan Pocong Beredar di Sepatan, Kapolsek Sepatan AKP Fahyani Pastikan Itu Hoax

Senin, 18 Mei 2026 - 17:31 WIB

Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Hewan Kurban Berstandar ASUH

Senin, 18 Mei 2026 - 15:38 WIB

‎Pemerintah Kecamatan Sepatan Timur Gelar Pasar Sembako Murah Jelang Idul Adha 1447 Hijjriah

Senin, 18 Mei 2026 - 13:19 WIB

Tidak Terima ‎SK RT, Buku Rekening BJB di Rampas Ketua RT di Sepatan Timur akan Buat Laporan Polisi  

Berita Terbaru