Camat Sepatan Pantau Penertiban Bangunan Liar di Kali Cirarab

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Sepatan, Aan Ansori.SIP.M.SI saat Pantau Penertiban Bangunan Liar di Kali Cirarab

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten turun langsung dalam memantau kegiatan penertiban bangunan liar (bangli) yang berada di sepanjang bantaran Kali Cirarab, tepatnya di wilayah Desa Karet , pada Senin 13 April 2026.

Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lingkungan serta mengembalikan fungsi sungai agar tetap lancar dan tidak
menimbulkan potensi banjir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah bangunan yang berdiri tanpa izin resmi ditertibkan oleh petugas gabungan Satpol-PP kabupaten Tangerang dari trantib kecamatan, jajaran Polsek sepatan aparat desa karet, serta unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  Seminar Model Sekolah Unggulan dan Parenting: Bukan Hal Yang Mustahil Kabupaten Tangerang Mempunyai Predikat Sebagai Kabupaten Pendidikan

Dalam keterangannya, Aan Ansori.SIP.M.SI Camat Sepatan menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa bantaran sungai bersih dari bangunan liar agar aliran air tetap normal dan tidak membahayakan warga,”ujarnya.

Di sisi lain, terdapat tiga pabrik di kawasan tersebut yang telah memiliki legalitas lengkap, termasuk sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketiga pabrik tersebut adalah Intex, Hanting, serta sebuah pabrik tahu lokal. Ini pun nantinya akan di ukur ulang oleh pihak BPN kabupaten Tangerang,”tegasnya.

Baca Juga :  Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Launching Inovasi Pelayanan Publik Bertajuk Pedas Dikit

Dan Keberadaan pabrik-pabrik ini dinyatakan tidak termasuk dalam objek penertiban karena telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Pemerintah Kecamatan Sepatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di area terlarang, khususnya di bantaran sungai. Selain melanggar aturan, bangunan liar juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan warga.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga tata ruang wilayah serta kelestarian lingkungan, khususnya di sekitar aliran sungai,”himbaunya.

(Jamall

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita Anak berjudul “Mangrove Penyelamat Pantai”
‎Meski Hujan Mengguyur, Camat Miftah Respon Cepat Antisipasi Banjir Tinjau Langsung Lokasi Sampah yang menumpuk
Wabup Tangerang Dorong ASN Berani Speak Up Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja
Dua Kandidat ikuti ‎Pemilihah Ketua RW 04/04 di Kelurahan Pakuhaji
Rangkaian Memperingati HUT Kecamatan Mauk ke 156  gelar Tabliq Akbar 
Pemerintah Kecamatan Mauk mengadakan Gerakan Pangan Murah
Pemerintah Kabupaten Tangerang jadi tuan rumah Seminar Nasional Diskusi Aglomerasi
Kopdes Merah Putih Desa Melayu Timur Diluncurkan, Didorong Jadi Mesin Ekonomi Warga
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:43 WIB

Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita Anak berjudul “Mangrove Penyelamat Pantai”

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:08 WIB

‎Meski Hujan Mengguyur, Camat Miftah Respon Cepat Antisipasi Banjir Tinjau Langsung Lokasi Sampah yang menumpuk

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:11 WIB

Dua Kandidat ikuti ‎Pemilihah Ketua RW 04/04 di Kelurahan Pakuhaji

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:45 WIB

Rangkaian Memperingati HUT Kecamatan Mauk ke 156  gelar Tabliq Akbar 

Kamis, 30 April 2026 - 14:22 WIB

Pemerintah Kecamatan Mauk mengadakan Gerakan Pangan Murah

Berita Terbaru