Hari Berkabung Nasional, Pemerintah Instruksikan Mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Selama Tiga Hari 

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang (foto/al)

Pengibaran Bendera Merah Putih Setengah Tiang (foto/al)

JAKARTA, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah menginstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari, mulai tanggal 2 Maret 2026. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang wafat dalam usia 90 tahun pada Senin (02/03/2026) pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Baca Juga :  Hadirkan Rasa Aman, Pasukan Berkuda Korps Sabhara Baharkam Polri Sapa Warga di CFD Margonda Depok

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melalui Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Kepala Daerah di seluruh Indonesia, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026,”kata Mensesneg.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan tanggal 2 s.d. 4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional.

“Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional,” ujar Mensesneg dalam surat yang ditandatangani pada tanggal 2 Maret 2026 tersebut. (UN-Humas Kemensetneg)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN UP3 Bintaro Gelar Halal Bihalal Bersama FKWT, Pererat Sinergi dan Kebersamaan
Optimalisasi Kesekretariatan Setum Polda Banten giat Rakernis
Bupati Tangerang Raih penghargaan Economic Growth
Kemenag: Produk Kategori Tertentu Wajib Bersertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2026
Selamat Memperingati Hari Kartini 2026
K9 Polda Jateng Asah Kemampuan di Salatiga: Deteksi Jenazah Makin Akurat dan Cepat
Peringatan Hari Kartini: Raden Ajeng Kartini Tokoh Perempuan dan Pahlawan Nasional Indonesia 
Sikap Resmi Ombudsman RI Terkait Kasus Hukum yang Dihadapi HS
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:06 WIB

PLN UP3 Bintaro Gelar Halal Bihalal Bersama FKWT, Pererat Sinergi dan Kebersamaan

Rabu, 29 April 2026 - 10:02 WIB

Optimalisasi Kesekretariatan Setum Polda Banten giat Rakernis

Sabtu, 25 April 2026 - 14:45 WIB

Bupati Tangerang Raih penghargaan Economic Growth

Kamis, 23 April 2026 - 05:57 WIB

Kemenag: Produk Kategori Tertentu Wajib Bersertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2026

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

Selamat Memperingati Hari Kartini 2026

Berita Terbaru

Suasana antrian warga pada kegiatan Gerakan Pangan Murah Pemerintah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG

Pemerintah Kecamatan Mauk mengadakan Gerakan Pangan Murah

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:22 WIB

Mobil Suzuki Karimun Wagon R

Automobiles

Penampilan Mobil Suzuki Karimun Wagon R bergaya boxy

Kamis, 30 Apr 2026 - 11:41 WIB