Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

- Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 16 tersangka dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum) di momen anarkis beberapa waktu lalu. Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapam hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa masih ada tiga tersangka yang dalam pengejaran. Ia menegaskan, 16 tersangka itu bukanlah berasal dari para pedemo dan hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta menganggu ketertiban.

“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” jelasnya di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9/25).

Irjen Pol. Asep merincikan 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK, halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya. Mereka melakukan aksi perusakan pada 28 hingga 31 Agustus 2025.

Baca Juga :  Warga Desa Tegal Kunir Kidul geger, pria tergantung dilantai dua rumah kontrakan

“Menangkap 16 tersangka dari 4 TKP yang berbeda,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.

(Ast)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MCR Desak Polsek Serpong Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Redaksi BantenNet
IJS Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Bantennet 
Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya
Diduga Dijadikan Tempat Prostistusi Online, Polsek bersama Trantib Sepatan Gelar Razia Gabungan
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
Launching Program Jaga Jakarta On the Spot, Polsek Sepatan Bagikan Sembako dan Berikan Himbauan
Laskar Gibran Minta Dugaan Kasus Pencabulan Siswi SD di Tangerang Diusut Transparan dan Berkeadilan
Pembunuh Pedagang Cilok di Cikupa Tangerang tertangkap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:06 WIB

MCR Desak Polsek Serpong Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Pimpinan Redaksi BantenNet

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:59 WIB

IJS Desak Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan Bantennet 

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Dianiaya

Senin, 8 Juni 2026 - 18:13 WIB

Diduga Dijadikan Tempat Prostistusi Online, Polsek bersama Trantib Sepatan Gelar Razia Gabungan

Senin, 8 Juni 2026 - 17:18 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Pesan Bupati Tangerang saat Melantik 486 PNS Dalam Jabatan Fungsional

Kamis, 18 Jun 2026 - 17:08 WIB