Menyambut HUT ke-81 RI, Pemkot Tangerang hadirkan Pesta Diskon Program Keringanan Pajak Daerah 

Minggu, 2 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghadirkan Pesta Diskon Kemerdekaan melalui program Keringanan Pajak Daerah.

Berbagai kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 3 hingga 31 Agustus 2026 meliputi diskon BPHTB sebesar 45 persen bagi sertipikat program pemerintah (PRONA, PTSL, dan PTKL), pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Momentum Hari Kemerdekaan kami maknai dengan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan membayar pajak,”ujar Sachrudin, Sabtu (01/08/2026).

Ia menjelaskan, untuk program BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan pengurangan sebesar 45 persen dari pokok BPHTB terutang berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak Daerah (NPOPD).

Baca Juga :  Meriah, Kirab Budaya dan Ruwat Bumi Kota Tangerang ke-43 tahun

Fasilitas ini khusus diberikan kepada masyarakat yang memperoleh sertipikat tanah melalui program pemerintah, yaitu PRONA, PTSL, dan PTKL, sehingga dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

“Kami berharap, masyarakat yang telah menerima sertipikat tanah melalui program PRONA, PTSL, maupun PTKL dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Dengan terpenuhinya kewajiban BPHTB, legalitas kepemilikan tanah menjadi semakin lengkap dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,”jelas Sachrudin. (hms)

Read more at: https://tangerangkota.go.id

Berita Terkait

Meriah, Kirab Budaya dan Ruwat Bumi Kota Tangerang ke-43 tahun
Memperingati Hari Jantung Sedunia Pemerintah Kota Tangerang perkuat layanan Kesehatan Jantung
Pemerintah Kota Tangerang Memperpanjang PJJ bagi Peserta Didik
Pemkot Tangerang menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis di kawasan Kota Ayodhya
Ribuan Pemuda di Kota Tangerang Kirab Merah Putih dengan mengarak bendera sepanjang 81 meter
Beragam Layanan Publik Kota Tangerang Bisa Diakses Secara Digital
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Gelar Pleno Verifikasi Kecamatan dan Kelurahan Sehat
Pemerintah Kota Tangerang lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 102 Pejabat 
Berita ini 33 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:04 WIB

Meriah, Kirab Budaya dan Ruwat Bumi Kota Tangerang ke-43 tahun

Rabu, 30 September 2026 - 04:44 WIB

Memperingati Hari Jantung Sedunia Pemerintah Kota Tangerang perkuat layanan Kesehatan Jantung

Rabu, 9 September 2026 - 22:26 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Memperpanjang PJJ bagi Peserta Didik

Selasa, 8 September 2026 - 22:52 WIB

Pemkot Tangerang menggelar uji emisi kendaraan bermotor gratis di kawasan Kota Ayodhya

Senin, 17 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Ribuan Pemuda di Kota Tangerang Kirab Merah Putih dengan mengarak bendera sepanjang 81 meter

Berita Terbaru

Gadgets

Tecno Pova 8 Pro 5G resmi meluncur di Indonesia 

Jumat, 2 Okt 2026 - 04:41 WIB

Gadgets

Tampilan Smartphone terbaru Poco C95 Pro

Jumat, 2 Okt 2026 - 04:12 WIB