Jangan Panik: Pemkot Tangerang Memastikan Warga, Begini Cara Mengaktifkan Kembali PBI-JK

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pelayanan di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang (foto/hms)

Suasana Pelayanan di Kantor Dinas Sosial Kota Tangerang (foto/hms)

KOTA TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten memastikan masyarakat tidak perlu panik apabila Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Acep Wahyudi menjelaskan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pemutakhiran data agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Sejak Jumat (6/2), Dinas Sosial sudah membuka loket reaktivasi PBI-JK. Dengan itu, masyarakat Kota Tangerang yang merasa datanya dinonaktifkan, bisa langsung data ke kantor kelurahan atau Dinsos Kota Tangerang untuk proses reaktivasi data,”papar Acep, Rabu (11/2/26).

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Dinas Sosial Kota Tangerang di nomor 0851 7843 6384.

”Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin,” imbaunya.

Berikut mekanisme reaktivasi PBI-JK:

1. Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas dan lainnya).

2. Peserta melapor ke Dinas Sosial untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.

3. Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data peserta.

4. Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKG-NG.

Baca Juga :  Penutupan MTQ Ke-25 Kota Tangerang 2025, Kecamatan Cipondoh Raih Juara Umum 

5. Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

6. Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk proses lebih lanjut.

7. Apabila disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang bersangkutan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa peserta yang telah diaktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.

Sementara itu, bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial maupun PBI-JK, dapat mengajukan usulan melalui kelurahan atau Dinas Sosial setempat, maupun melalui aplikasi Cek Bansos. (Rls/Hms)

 

Berita Terkait

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Wali Kota Tangerang: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama
Peluncuran Koperasi Merah Putih Poris Plawad Mengubah Wajah Kelurahan Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi Mandiri dan Sejahtera
Disdukcapil Kota Tangerang Membuka Layanan Khusus bagi Warga yang dokumen Kependudukan alami Kerusakan atau Hilang akibat Musibah Banjir 
Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Menobatkan Festival Cisadane sebagai Top 125 Karisma Event Nusantara 2026
Video Louncing Logo dan Rangkaian HUT Kota Tangerang ke-33 Tahun 2026
Kota Tangerang Luncurkan Logo Dan Tema Peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang Tahun 2026 
Wali Kota Tangerang Menjamin Tidak Ada Praktek Transaksional Ataupun Konflik Kepentingan Di Setiap Penugasan Jabatan Di Lingkungan Pemkot Tangerang
Sepanjang Tahun 2025 UMKM Kota Tangerang Salurkan Bantuan Standing Pouch Kemasan kepada 80 UMKM, Uji Nutrition Facts dimanfaatkan 49 UMKM, dan Uji Laboratorium Hygiene dimanfaatkan 14 UMKM

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:37 WIB

Jangan Panik: Pemkot Tangerang Memastikan Warga, Begini Cara Mengaktifkan Kembali PBI-JK

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30 WIB

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Wali Kota Tangerang: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:08 WIB

Peluncuran Koperasi Merah Putih Poris Plawad Mengubah Wajah Kelurahan Jadi Pusat Kegiatan Ekonomi Mandiri dan Sejahtera

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:47 WIB

Disdukcapil Kota Tangerang Membuka Layanan Khusus bagi Warga yang dokumen Kependudukan alami Kerusakan atau Hilang akibat Musibah Banjir 

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:57 WIB

Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Menobatkan Festival Cisadane sebagai Top 125 Karisma Event Nusantara 2026

Berita Terbaru

Kegiatan DPD HMNI Kabupaten Tangerang usai Rapat Kerja Bahas Program dan Kaderisasi (foto/jml)

KABUPATEN TANGERANG

DPD HMNI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja Bahas Program dan Kaderisasi

Kamis, 12 Feb 2026 - 15:59 WIB

Peserta SPPG Ketapang dan Mauk Timur ikuti Pelatihan Penjamah Makanan (foto/jml)

KABUPATEN TANGERANG

SPPG Ketapang dan Mauk Timur Gelar Pelatihan Penjamah Makanan

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:47 WIB