BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi 

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi (foto/Baznas)

BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi (foto/Baznas)

JAKARTA, ONLINEPANTURA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp. 50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp. 50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp. 65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Kiai Noor dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kiai Noor menegaskan, nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran yang dibayarkan melalui BAZNAS. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadan 2026.

“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,”ujar Kiai Noor.

Meskipun demikian, Kiai Noor menyampaikan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kiai Noor menyampaikan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Baca Juga :  Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar: Bersatu Padu Jaga Keamanan

Dengan penetapan ini, Kiai Noor berharap pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan 2026 mendatang dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam,” katanya. (rls/Baznas RI)

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas
Sejarah Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 Hijriah 
Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
‎DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tangerang mengikuti Diklat Angkatan Pertama 2026 
Pemkab Sukabumi Gelar MTQ ke 47 Perkuat Nilai Keagamaan dan Seleksi Qari Terbaik
Raih Paritrana Award 2025, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Pemkab Tangerang Tingkatkan Cakupan Perlindungi Pekerja Rentan
Jembatan Penghubung Dua Desa di Kecamatan Kadudampit Ambruk Diterjang Banjir 
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 15:13 WIB

Waka BGN Perkuat Koordinasi dengan Polri, Pastikan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG Ditindak Tegas

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:22 WIB

Sejarah Singkat Hari Kebangkitan Nasional 2026: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

Senin, 18 Mei 2026 - 05:43 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 Hijriah 

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:51 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:59 WIB

‎DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tangerang mengikuti Diklat Angkatan Pertama 2026 

Berita Terbaru

Gadgets

Nokia G42 5G Smartphone tampil dengan fitur Repairable 

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:43 WIB

Food

Membuat Tongseng Kambing Spesial Idul Adha 

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:36 WIB

Hukum dan Kriminal

Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkotika Sintetis Lintas Wilayah

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:36 WIB