Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Tahun 2026 Naik Sebesar 6,74 Persen, Berikut Rincian Lengkapnya

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, ONLINEPANTURA.COMGubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

​Keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Beras Tetap Stabil

​”Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni di hadapan awak media.

​Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota.

​Berikut adalah Daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

​Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)

Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)

Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)

​Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)

​Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)

Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)

Baca Juga :  Siaga Cuaca Ekstrim, Tercatat 19 Kecamatan Masuk Rawan Saat Hujan Lebat Dengan Durasi Panjang 

​Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)

Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

​Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

​Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.

Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.

Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.

​Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.

​Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.

Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (Baru ditetapkan tahun ini).

(Rls/Hms)

Berita Terkait

Dirpamobvit Polda Banten Tekankan Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja
Gubernur Banten Lantik 59 Orang Pengawas Sekolah
Pastikan Kelancaran Natal dan Tahun Baru, Tim Supervisi Baharkam Polri Tinjau Wilayah Hukum Polda Banten
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
BMKG Banten Keluarkan Peringatan Dini, Polda Banten Imbau Masyarakat Tetap Waspada
Polda Banten dan Jajaran Gelar Bakti Sosial dan Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Perayaan Natal 2025
Remaja 15 Tahun Tewas Terseret Arus Irigasi Sungai Cikeusal Serang Banten
Bupati Tangerang Tinjau Lokasi Tanggul Jebol Di Kawasan Perumahan Mustika 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:00 WIB

Dirpamobvit Polda Banten Tekankan Pencegahan dan Penanggulangan Kenakalan Remaja

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:14 WIB

Gubernur Banten Lantik 59 Orang Pengawas Sekolah

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:16 WIB

Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Tahun 2026 Naik Sebesar 6,74 Persen, Berikut Rincian Lengkapnya

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:43 WIB

Pastikan Kelancaran Natal dan Tahun Baru, Tim Supervisi Baharkam Polri Tinjau Wilayah Hukum Polda Banten

Senin, 22 Desember 2025 - 16:35 WIB

Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Diduga Akibat Proses Persalinan, Bayi Warga Desa Daon Alami Cacat

Senin, 19 Jan 2026 - 21:41 WIB