Kemenag: Produk Kategori Tertentu Wajib Bersertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2026

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, ONLINEPANTURA.COM – Seluruh Produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib Bersertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2026. Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Seluruh produk yang beredar pada kategori makanan dan minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, regulasi halal tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga nilai keagamaan dan perlindungan konsumen. “Masalah halal merupakan wilayah eksternal agama yang memerlukan pengaturan melalui kebijakan publik. Jika tidak diatur, dapat menimbulkan ketidaktertiban sosial,” jelasnya.

Menurutnya, sertifikasi halal berbeda dengan perizinan usaha karena memerlukan legitimasi fatwa keagamaan. “Sertifikasi halal tidak sama dengan perizinan, karena penentuan halal atau tidaknya suatu produk memerlukan legitimasi fatwa keagamaan,” tegas Fuad.

Implementasi kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sendiri telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. Tahap pertama menyasar pelaku usaha menengah dan besar hingga 2024, sementara pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor lainnya diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026.

Baca Juga :  Anggota DPD RI Puji Pondok Modern Khoirul Ummah Payung, “Tempat yang Layak untuk Mendidik Calon Pemimpin Masa Depan”

Dalam konteks ini, Kemenag berperan sebagai perumus kebijakan penjaga nilai, norma dan prosedur halal menurut perundang-undangan, sekaligus penjaga substansi nilai halal. “Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkapnya. (rls/hms)

Untuk mengakses berbagai layanan Kementerian Agama, silakan kunjungi https://kemenag.go.id/layanan

.

Follow WhatsApp Channel onlinepantura.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Raih penghargaan Economic Growth
Selamat Memperingati Hari Kartini 2026
K9 Polda Jateng Asah Kemampuan di Salatiga: Deteksi Jenazah Makin Akurat dan Cepat
Peringatan Hari Kartini: Raden Ajeng Kartini Tokoh Perempuan dan Pahlawan Nasional Indonesia 
Sikap Resmi Ombudsman RI Terkait Kasus Hukum yang Dihadapi HS
Perkuat Pengamanan Aset Negara, Polri Gelar Pelatihan Auditor Internal Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jaga Kepercayaan Nasabah Lewat Transformasi Layanan
Pemerintah Genjot Deteksi Dini dan Pengobatan TB

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 05:57 WIB

Kemenag: Produk Kategori Tertentu Wajib Bersertifikat Halal paling lambat 17 Oktober 2026

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

Selamat Memperingati Hari Kartini 2026

Senin, 20 April 2026 - 15:40 WIB

K9 Polda Jateng Asah Kemampuan di Salatiga: Deteksi Jenazah Makin Akurat dan Cepat

Minggu, 19 April 2026 - 09:55 WIB

Peringatan Hari Kartini: Raden Ajeng Kartini Tokoh Perempuan dan Pahlawan Nasional Indonesia 

Jumat, 17 April 2026 - 13:50 WIB

Sikap Resmi Ombudsman RI Terkait Kasus Hukum yang Dihadapi HS

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat menghadiri kegiatan Tangerang Tax Expo 2026

KABUPATEN TANGERANG

Bupati Tangerang Hadiri Tangerang Tax Expo 2026 

Senin, 27 Apr 2026 - 12:24 WIB

Gadgets

Penampilan Smartphone Redmi Note 13 Pro Kamera Utama 200 MP 

Minggu, 26 Apr 2026 - 20:25 WIB

Lifestyle

Motor Yamaha Free Go XR 125 2026 Desain Crossover Super Irit

Minggu, 26 Apr 2026 - 13:20 WIB