Pemkab Tangerang Menggelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang sebagai langkah konkret pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Penghentian Sementara Kegiatan Pengurugan Tanah pada Kawasan Pengembangan Perumahan dan Industri dalam Rangka Perbaikan Konstruksi Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait di Aula Pendopo Bupati Tangerang. Selasa, (24/2/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dan bersifat sementara guna mempercepat upaya perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

“Pada tanggal 18 Februari kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang kondisinya rusak. Hari ini kita akan menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid

Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang mengambil langkah lebih awal sebelum adanya kebijakan serupa dari Pemerintah Pusat yang secara nasional direncanakan berlaku mulai 13 Maret hingga 30 Maret 2026. Keputusan ini diambil mengingat kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan ringan, sedang hingga berat yang berdampak pada meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Wabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Apresiasi Penurunan Stunting Teluknaga

Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian antara lain Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. Kerusakan jalan tersebut telah menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. M. Indra Waspada menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa pada momentum bulan suci Ramadan, volume lalu lintas mengalami peningkatan signifikan, terutama pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, yang menyebabkan kepadatan di sejumlah ruas jalan, termasuk wilayah Pasar Kemis.

“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil Bupati sudah arif dan bijaksana. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata untuk keselamatan masyarakat,” ujar Kapolresta.

Baca Juga :  HUT ke-8 RSUD Pakuhaji, Komitmen Berkelanjutan Hadirkan Pelayanan Aman, Profesional, dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat 

Kapolresta menambahkan bahwa pihak kepolisian bersama unsur Forkopimda lainnya menyatakan kesiapan dan dukungannya terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026, tersebut, termasuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

“Kami mengajak para pelaku usaha dan pengembang untuk mendukung kebijakan ini. Pemerintah Daerah telah melakukan langkah strategis dengan mempercepat perbaikan jalan, sehingga nantinya dapat digunakan kembali sesuai dengan kapasitas dan bobot jalannya. Sekali lagi, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan bertanggung jawab mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel pada titik-titik prioritas.

“Kebijakan ini bukan untuk menghambat kegiatan investasi, melainkan sebagai upaya percepatan perbaikan infrastruktur jalan serta perlindungan keselamatan masyarakat. Surat Edaran tersebut telah ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Tigaraksa dan mulai diberlakukan secara efektif sesuai ketentuan yang tercantum,”jelasnya.

(Jamal)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadhan Di Kecamatan Sepatan 
‎Program Ramadhan 1447 H, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Silaturahmi Dengan Camat 
Tarawih Keliling Di Masjid Nurul Ulum PWS Margasari, Bupati Tangerang: Perkuat Silaturahmi Dan Komitmen Pembangunan 
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Membuka Semarak Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi DI Masjid Agung Al-Amjad
Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 di TPA Jatiwaringin
Camat Sepatan Gelar Pertemuan Dengan Tokoh Masyarakat Bahas Penetapan Hari Jadi Kecamatan 
Menyambut Bulan Suci Ramadhan HMS Properti Menggelar Tabliq Akbar Serta Santunan Yatim dan Dhuafa
Pelayanan Tetap Optimal Selama Ramadhan, PERUMDAM TKR Pastikan Distribusi Air Aman dan Lancar

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:37 WIB

Bupati Tangerang Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadhan Di Kecamatan Sepatan 

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:20 WIB

Pemkab Tangerang Menggelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Selasa, 24 Februari 2026 - 18:44 WIB

‎Program Ramadhan 1447 H, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Silaturahmi Dengan Camat 

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:09 WIB

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Membuka Semarak Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi DI Masjid Agung Al-Amjad

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:36 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2026 di TPA Jatiwaringin

Berita Terbaru