KABUPATEN TANGERANG, ONLINEPANTURA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mempertegas komitmennya untuk mengentaskan masalah anak putus sekolah, yakni melalui Gerakan Lanjut Sekolah Berbasis Pendidikan Non Formal.
Program ini tidak hanya menyasar usia sekolah, tetapi juga warga yang telah lama meninggalkan bangku pendidikan, bahkan mereka yang berusia di atas 25 tahun.
Gerakan yang mengusung isu strategis tentang keberlanjutan pendidikan dan percepatan pemerataan akses belajar ini menjadi sorotan utama dalam Seminar Pendidikan ke-6 yang digelar Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel Serpong, Tangerang, Selasa (11/12/25).
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Tidak boleh ada anak yang putus sekolah,” tegasnya di lokasi.
Menurut dia, tidak ada alasan apa pun baik ekonomi, jarak, maupun keterbatasan fasilitas yang dapat membenarkan seorang anak berhenti menuntut ilmu dan kehilangan masa depannya.
“Tidak boleh ada anak yang kehilangan masa depan hanya karena tidak mendapat kesempatan untuk belajar. Setiap anak adalah amanah. Setiap anak adalah masa depan kita,”ungkapnya.
Bupati Maesyal juga mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya soal ruang kelas, tetapi tentang membangun generasi yang kuat, berkarakter, dan mampu bersaing.
Pendidikan bukan hanya tempat belajar, tetapi membuka peluang dan memastikan anak tumbuh menjadi generasi berkualitas,” ujarnya.
Ia berharap rangkaian seminar dapat melahirkan rumusan, rekomendasi, dan langkah aksi konkret, terutama dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, Dewan Pendidikan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dunia usaha, hingga masyarakat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Mas Iman Kusnandar menjelaskan bahwa program ini diselenggarakan dengan model kolaboratif antara pemerintah desa dan PKBM yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan alokasi dana desa, maupun dukungan provinsi, serta bantuan pemerintah pusat.
Setiap desa dikabarkan mampu memfasilitasi hingga 10 peserta per tahun. Dengan jumlah 246 desa/kelurahan di Kabupaten Tangerang, program ini berpotensi membuka kesempatan belajar bagi sedikitnya 2.460 warga setiap tahun.
(Rls/Hms)
