Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus 5 orang atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kelimanya masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).

Kelimanya mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda,”kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subarjo mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar jam setengah satu dini hari di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Pria Lansia Penjual Getuk Rudapaksa Wanita Disabilitas Di Serang

Dikatakan Subarjo, awalnya korban dijemput oleh salah seorang pria yang diduga pacar dari korban ke tempat tongkrongan. Namun korban ditinggal di tempat tongkrongan karena pria yang diduga pacar korban dihubungi orang tuanya untuk pulang.

Kemudian korban dibawa ke areal lapangan oleh para tersangka. Di lokasi itu, korban dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan lemas. Pada saat itulah para tersangka memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian.

“Setelah itu, korban ditinggal begitu saja oleh para tersangka di lokasi,” terang Subarjo.

Besok harinya, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban tergeletak lemah di lokasi. Oleh warga, korban diantar ke rumah neneknya. Kepada orang tua dan neneknya, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Di Duga Tak Bisa Berenang Wisatawan Asal Jakarta Selatan Meninggal Di Pantai Ciantri Sawarna

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyeleidikan. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Setelah dilakukan pemeriksaaan, polisi mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka. Lalu pada Jumat (12/9/2025), para tersangka akhirnya berhasil diringkus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Ast)

Berita Terkait

Aksi Curanmor di Sepatan Timur Terekam CCTV
Aksi Pencurian Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Terekam CCTV
Gegerkan Warga Tigaraksa, Wanita Muda Serahkan Diri Usai Diduga Bunuh Suami
Maling Curi Motor NMAX Milik Warga Pabuaran Leutik
Pria Lansia Penjual Getuk Rudapaksa Wanita Disabilitas Di Serang
Di Duga Tak Bisa Berenang Wisatawan Asal Jakarta Selatan Meninggal Di Pantai Ciantri Sawarna
Lansia Di Tangerang Gantung Diri Di Pohon, Motifnya Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi
Motif Menantu Perempuan Bunuh Ibu Mertua di Blitar, Sakit Hati Sering Dicaci Maki

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:39 WIB

Aksi Curanmor di Sepatan Timur Terekam CCTV

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:40 WIB

Aksi Pencurian Motor Pegawai Percetakan di Kota Tangerang Terekam CCTV

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:57 WIB

Gegerkan Warga Tigaraksa, Wanita Muda Serahkan Diri Usai Diduga Bunuh Suami

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:11 WIB

Maling Curi Motor NMAX Milik Warga Pabuaran Leutik

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:26 WIB

Pria Lansia Penjual Getuk Rudapaksa Wanita Disabilitas Di Serang

Berita Terbaru

Penampilan Mobil Mungil Wuling Hongguang Mini EV model 2026

Automobiles

Penampilan Mobil Mungil Wuling Hongguang Mini EV model 2026

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:55 WIB

Kondisi malam hari sepanjang jalan raya Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang mati total (foto/istimewa)

KABUPATEN TANGERANG

Warga Teluknaga Keluhkan PJU Mati dan Jalan Rusak

Minggu, 29 Mar 2026 - 11:36 WIB

Daihatsu Ayla 2026 mobil LCGC

Automobiles

Penampilan Daihatsu Ayla 2026

Kamis, 26 Mar 2026 - 23:07 WIB

Kondisi penerangan jalan umum (PJU) yang tidak berfungsi alias Mati (foto/istimewa)

KABUPATEN TANGERANG

Warga Sepatan Tangerang Keluhkan Kondisi PJU Mati

Kamis, 26 Mar 2026 - 16:49 WIB