Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus 5 orang atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kelimanya masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).

Kelimanya mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda,”kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).

Subarjo mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar jam setengah satu dini hari di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Polda Metro Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum

Dikatakan Subarjo, awalnya korban dijemput oleh salah seorang pria yang diduga pacar dari korban ke tempat tongkrongan. Namun korban ditinggal di tempat tongkrongan karena pria yang diduga pacar korban dihubungi orang tuanya untuk pulang.

Kemudian korban dibawa ke areal lapangan oleh para tersangka. Di lokasi itu, korban dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan lemas. Pada saat itulah para tersangka memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian.

“Setelah itu, korban ditinggal begitu saja oleh para tersangka di lokasi,” terang Subarjo.

Besok harinya, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban tergeletak lemah di lokasi. Oleh warga, korban diantar ke rumah neneknya. Kepada orang tua dan neneknya, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Ungkap Misteri Temuan Mayat di Jambe, Korban dan Terduga Pelaku Saling Kenal

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyeleidikan. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Setelah dilakukan pemeriksaaan, polisi mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka. Lalu pada Jumat (12/9/2025), para tersangka akhirnya berhasil diringkus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Ast)

Berita Terkait

Motif Menantu Perempuan Bunuh Ibu Mertua di Blitar, Sakit Hati Sering Dicaci Maki
Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe
Polresta Tangerang Ungkap Misteri Temuan Mayat di Jambe, Korban dan Terduga Pelaku Saling Kenal
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan di Jambe, Polresta Tangerang Cek TKP dan Lakukan Penyelidikan Intensif
Polda Banten Musnahkan 12 Kg Narkoba dan Ribuan Botol Miras
Polsek Sepatan Dan Puluhan Personil Giat Kamtibmas, Telusuri Kontrakan Serta Antisipasi Dugaan Adanya Esek-Esek
Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Area Gedung PU Pemkab Tangerang, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana
Warga Sepatan Timur Tewas Menceburkan Diri Di Danau Bekas Galian Di Pakuhaji
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:39 WIB

Motif Menantu Perempuan Bunuh Ibu Mertua di Blitar, Sakit Hati Sering Dicaci Maki

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:25 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:00 WIB

Polresta Tangerang Ungkap Misteri Temuan Mayat di Jambe, Korban dan Terduga Pelaku Saling Kenal

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:24 WIB

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan di Jambe, Polresta Tangerang Cek TKP dan Lakukan Penyelidikan Intensif

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:00 WIB

Polda Banten Musnahkan 12 Kg Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Berita Terbaru

KABUPATEN TANGERANG

Diduga Akibat Proses Persalinan, Bayi Warga Desa Daon Alami Cacat

Senin, 19 Jan 2026 - 21:41 WIB