Polsek Mauk Polresta Tangerang Tangkap 5 Orang Pemerkosa Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus 5 orang atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kelimanya masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22) dan MB (24).

Kelimanya mengakui telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pencabulan kepada seorang gadis yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda,”kata Kapolsek Mauk AKP Subarjo, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Subarjo mengatakan, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar jam setengah satu dini hari di sebuah lapangan di Desa Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Ditemukan Meninggal dalam Rumah, Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Cek TKP

Dikatakan Subarjo, awalnya korban dijemput oleh salah seorang pria yang diduga pacar dari korban ke tempat tongkrongan. Namun korban ditinggal di tempat tongkrongan karena pria yang diduga pacar korban dihubungi orang tuanya untuk pulang.

Kemudian korban dibawa ke areal lapangan oleh para tersangka. Di lokasi itu, korban dicekoki minuman keras hingga korban mabuk dan lemas. Pada saat itulah para tersangka memperkosa dan mencabuli korban secara bergantian.

“Setelah itu, korban ditinggal begitu saja oleh para tersangka di lokasi,” terang Subarjo.

Besok harinya, orang tua korban mendapat informasi bahwa korban tergeletak lemah di lokasi. Oleh warga, korban diantar ke rumah neneknya. Kepada orang tua dan neneknya, korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyeleidikan. Hal itu sesuai dengan arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Setelah dilakukan pemeriksaaan, polisi mengidentifikasi para tersangka termasuk keberadaan mereka. Lalu pada Jumat (12/9/2025), para tersangka akhirnya berhasil diringkus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Ast)

Berita Terkait

Maling Curi Motor NMAX Milik Warga Pabuaran Leutik
Pria Lansia Penjual Getuk Rudapaksa Wanita Disabilitas Di Serang
Di Duga Tak Bisa Berenang Wisatawan Asal Jakarta Selatan Meninggal Di Pantai Ciantri Sawarna
Lansia Di Tangerang Gantung Diri Di Pohon, Motifnya Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi
Motif Menantu Perempuan Bunuh Ibu Mertua di Blitar, Sakit Hati Sering Dicaci Maki
Polresta Tangerang Ungkap Motif Sakit Hati Ditagih Utang Jadi Latar Pembunuhan di Jambe
Polresta Tangerang Ungkap Misteri Temuan Mayat di Jambe, Korban dan Terduga Pelaku Saling Kenal
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan di Jambe, Polresta Tangerang Cek TKP dan Lakukan Penyelidikan Intensif

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:11 WIB

Maling Curi Motor NMAX Milik Warga Pabuaran Leutik

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:26 WIB

Pria Lansia Penjual Getuk Rudapaksa Wanita Disabilitas Di Serang

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:07 WIB

Di Duga Tak Bisa Berenang Wisatawan Asal Jakarta Selatan Meninggal Di Pantai Ciantri Sawarna

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:11 WIB

Lansia Di Tangerang Gantung Diri Di Pohon, Motifnya Masalah Rumah Tangga dan Ekonomi

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:39 WIB

Motif Menantu Perempuan Bunuh Ibu Mertua di Blitar, Sakit Hati Sering Dicaci Maki

Berita Terbaru

Momentum bersejarah tercipta dengan diresmikannya kantor redaksi

KABUPATEN TANGERANG

Peresmian Kantor Redaksi Suarapanturanews.com dan Kantor Biro Jasa

Senin, 16 Feb 2026 - 17:53 WIB

Camat Sepatan pantau Layanan Adminduk Jemput Bola di Pemerintah Desa Sarakan (foto/jml)

KABUPATEN TANGERANG

Gratis, Gelar Layanan Adminduk Pemerintah Desa Sarakan Sepatan Jemput Bola

Senin, 16 Feb 2026 - 11:06 WIB

Lifestyle

Wanita Pemulung Di China, Selalu Temukan Motor dan Uang Banyak

Minggu, 15 Feb 2026 - 22:33 WIB