
Pembaharuan perjanjian ini adalah bentuk nyata peran Kejaksaan dalam memastikan mekanisme serah terima aset dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik,”ungkap Kajati Siswanto.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang atas ketulusannya menyerahkan aset pelayanan air minum di wilayah Kota Tangerang.
“Terima kasih kepada Pak Bupati dan Perumdam TKR yang telah berkomitmen meningkatkan pelayanan masyarakat, khususnya terkait penyediaan air bersih,” ujar Sachrudin.
Pihaknya berharap dengan adanya perjanjian pembaharuan hibah tersebut pelayanan kepada warga Kota Tangerang akan semakin optimal. (Rls/Hms)
Pages: 1 2